< >

Tata Niaga Gas Berpedoman Pada Rencana Induk Jaringan Pipa

Selasa, 14 Agustus 2007 13:47
Kapanlagi.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, penyusunan tata niaga gas berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) yang ditetapkan Menteri ESDM.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono di Jakarta, Selasa mengatakan, berdasarkan RIJTDGBN itu maka BPH Migas memberikan hak khusus pengelolaan jaringan pipa transmisi dan distribusi gas melalui proses tender.

"BPH Migas juga menetapkan besaran biaya angkut (toll fee) yang dihitung berdasarkan tingkat pengembalian usaha (internal rate of return/IRR)." katanya.

Sedangkan, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil ditetapkan BPH Migas dengan memperhitungkan Indeks Harga Konsumen (IHK) di masing-masing wilayah distribusi.

Direktorat Jenderal Migas Departemen ESDM bersama BPH Migas sekarang ini tengah menyusun tata niaga gas.

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, penyusunan tata niaga gas merupakan upaya mengatur bisnis gas menjadi lebih baik.

Tata niaga gas itu mengacu Pasal 8 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan pemerintah bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal itu juga menyebutkan pengusahaannya diatur, sehingga pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai. (*/rit)