KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa MobilDari pemantauan wartawan yang bertugas di DPR RI selang pagi hingga Selasa malam ini, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju penundaan hingga aturan teknis calon perseorangan diselesaikan.
Sebaliknya, pimpinan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), maupun fraksi gabungan Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), rata-rata menolak dilakukan penundaan dengan berbagai latar alasan.
Kepada pers, Ketua Fraksi BPD, Nizar Dahlan, mengatakan, penundaan Pilkada tidak mungkin dilakukan.
"Sebab, kalau ditunda akan berbenturan dengan jadwal Pilkada yang sudah disusun di daerah," ujar Nizar Dahlan.
Karenanya, agar tidak timbul masalah, ia meminta agar pemerintah membuat aturan tegas tentang tidak adanya penundaan Pilkada.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan, Pilkada tetap jalan terus.
"Kalaupun ada konflik di daerah, persoalan konflik bukan hanya karena adanya faktor calon perseorangan. Sejauh ada penjelasan kepada masyarakat tentang belum ada aturan mainnya (calon perseorangan), konflik akan bisa diminimalisasi," ungkap Zulkifli Hasan.
Fraksinya juga mendukung calon perseorangan jika sudah ada aturan main yang ditetapkan.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah tidak mau didikte oleh pihak tertentu.
"Artinya jangan sampai kepentingan yang lebih besar dikalahkan ambisi seseorang yang ingin maju sebagai calon perseorangan. Bagaimanapun kami harus berhati-hati, jangan sampai muncul calon yang tidak punya konsep dan tak memiliki integritas yang jelas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.
Tentang kemungkinan bakal munculnya konflik di daerah (terkait hal ini), lanjut dia, akan bisa dihindari jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun pemerintah aktif melakukan sosialisasi.
Hampir senada dengan Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi PBR, Bursah Zarnubi, mengingatkan, penundaan Pilkada akan memunculkan masalah baru.
"Umur kekuasaan (masa jabatan) kan ada batasnya. Tidak gampang memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Termasuk menghadirkan pelaksana tugas (PLT). Jadi, Pilkada itu harus dilaksanakan," tegas Bursah Zarbubi.
Karena itu, Bursah Zarbubi menyarankan, agar semua pihak bersabar menunggu revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya antara lain mengatur tentang calon perseorangan dalam proses Pilkada tersebut.
Proses revisi yang dilakukan terburu-buru, menurutnya, justru akan memunculkan persoalan baru di daerah.
"Tidak perlu gegabah menyusun aturan mainnya. Jangan nanti justru muncul persoalan baru," tandas Bursah Zarnubi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, meminta Pilkada jalan terus.
"Jangan karena desakan satu-dua orang kemudian seluruh republik ditunda. Itu justru lebih berbahaya," katanya mengingatkan.
Penundaan Pilkada, menurut Priyo Budi Santoso, bisa dilakukan untuk daerah yang Plt-nya tidak terlalu panjang.
"Tapi tidak mungkin Plt-nya sampai enam bulan," tutur Priyo Budi Santoso.
Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, malah mengatakan, menunda Pilkada harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama berkait dengan tingkat urgensi penundaan.
"Kalau harus dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala daerah ataupun Plt, pijakannya juga harus jelas. Atas dasar apa presiden memperpanjang masa jabatan mereka (kepala daerah)," tanya Lukman Hakim Saifuddin.
Karena itu, ia tetap sependapat dengan rekan-rekannya dari mayoritas fraksi di DPR RI, yang tidak melihat ada urgensi dilakukan penundaan Pilkada.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Fraksi PDS, Carol Daniel Kadang, mengatakan, tidak ada pelanggaran atas undang-undang jika Pilkada dilaksanakan.
"Terbukti, Pilkada DKI Jakarta berjalan dengan baik. Tidak ada gejolak dalam pelaksanaannya, kendati belum mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan keikutsertaan calon perseorangan di Pilkada," katanya.
Lain lagi Ketua Fraksi PKB, Effendy Choirie, yang mengatakan, penundaan Pilkada perlu ada keputusan hukum baru.
"Terutama berkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah maupun Plt. Biar lebih clean, yang sudah diagendakan dijalankan saja," kata Gus Choi.
Lalu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bathoegana bahkan meminta aparat bertindak tegas terhadap orang yang menggerakkan kericuhan.
"Kalau sudah ada keputusan tegas, siapapun yang bikin ribut ya ditangkap saja. Aparat harus tegas," tandasnya.
Sementara itu, satu-satunya Parpol yang sepakat dilakukan penundaan hanyalah PKS.
Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, beralasan, revisi bisa diselesaikan pada tahun ini.
"Untuk daerah yang melakukan Pilkada pada 2007 bisa ditunda, sampai revisi diselesaikan," kata Mahfudz Siddiq.
Saat ini, menurutnya, sudah ada kecenderungan masyarakat menginginkan calon perseorangan ikut Pilkada.
"Kondisi ini harus mendapat perhatian, agar tidak terjadi gejolak di daerah. Pengalaman pada tahun 2005 lalu sudah membuktikan tidak ada masalah kalau ada penundaan," kilahnya.
Menyangkut persoalan masa jabatan kepala daerah, menurut Mahfudz Siddiq, bisa diatasi dengan Plt maupun perpanjangan masa jabatan.
"Selama menjadi kesepakatan DPR RI dan pemerintah, pengangkatan Plt maupun perpanjangan masa jabatan tidak ada masalah," ujar Mahfudz Siddiq. (*/lpk)