"DMO konsepnya, masih multi interpretasi, SK Mentan yang kemarin (mengenai Program Stabilisasi Harga/PSH) juga bisa disebut DMO. Jadi itu masih dalam proses diskusi," katanya usai rapat koordinasi tentang CPO di Jakarta, Rabu.
Pada awal Mei 2007, pemerintah meluncurkan PSH yang dikerjakan secara sukarela oleh produsen dan prosesor CPO.
Hingga pertengahan Juni, para pengusaha memasok CPO dengan harga khusus untuk mendapatkan harga jual minyak goreng yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar Rp6.500 per kg.
Menurut Bayu, penerapan DMO bisa dilakukan karena produksi Indonesia saat ini berlebihan.
"Konsumen minyak goreng dalam negeri maksimum empat juta ton-4,5 juta ton totalnya. Kita produksi kan 16 juta ton, bahkan bisa sampai 17 juta ton. Jadi tidak ada masalah di pasokan," ujarnya.
Sementara itu, rencana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk CPO masih harus menunggu lebih lama lagi.
"Itu salah satu alternatif yang kita lihat, tetapi ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Untuk diterapkan dalam dua tiga bulan itu imposible (tidak mungkin)," tambah Bayu.
Rencana penghapusan PPN, lanjutnya, tidak ada kaitannya pada tingkat harga tetapi lebih pada ke struktur industri.
"Untuk iklim industri yang lebih kondusif, itu (penghapusan PPNB CPO) bisa kita pikirkan tetapi tidak dalam konteks dua - tiga bulan ini," katanya. (*/rsd)