< >

MK: Pilkada Ikuti Aturan Yang Ada Dulu

Kamis, 16 Agustus 2007 21:06
Kapanlagi.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebelum ada pengaturan yang resmi soal calon perseorangan maka pelaksanaan Pilkada hendaknya mengikuti ketentuan yang ada saat ini.

"Untuk sementara sebelum ada peraturan yang dimaksud sekiranya ada daerah yang akan mengadakan Pilkada diharapkan bisa bersabar jangan melihat sedikit kasus kemudian menyimpulkan untuk seluruh Indonesia sebab akan merugikan di masa jangka panjang," kata Jimly usai penyampaian pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas RAPBN tahun 2008 beserta nota keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/08).

Jimly mengatakan, yang dimaksud dengan bersabar adalah sebelum peraturan soal calon perseorang selesai disusun maka Pilkada mengikuti ketentuan yang ada sekarang.

Ia mengatakan, peraturan tentang calon perseorangan sebenarnya tidak ada masalah lagi. Namun karena belum ditetapkan secara resmi mekanisme teknis yang mengaturnya sehingga keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.

"Dengan adanya keputusan MK dan komitmen presiden dan DPR prinsipnya tidak ada masalah lagi tentang calon independen (perseorangan)," katanya.

Menurut dia, saat ini hanya tinggal menunggu mekanisme teknis, misalnya tentang syarat mencalonkan calon perseorangan, cara mengisi lowongan jabatan, dan sebagainya.

"Harus ada aturannya dengan mengubah terbatas UU yang telah ada," katanya.

Ia menyarankan agar KPUD tetap berpedoman pada kebijakan yang diedarkan oleh KPU Pusat.

"Masyarakat dan LSM, kami harap bisa memberi masukan kepada pembuat UU mengenai materi kebijakan yang akan diatur. Saya kira itu lebih produktif dibanding memperdebatkan calon independen itu sendiri," kata Jimly. (*/lpk)