Manajer Program Rehabilitasi dan Rekontruksi pada GeRAK Aceh, Askhalani, S.HI di Banda Aceh, Sabtu, menyatakan, akibat pemalsuan surat pengangkatan tersebut negara telah dirugikan puluhan juta rupiah.
Dari hasil investigasi lapangan terhadap kasus itu ditemukan bukti bahwa Dian Kartika Sari yang diangkat sebagai staf administrasi sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Biro ADM dan SDM BRR Aceh-Nias yang ditanda tangani Irfan Sofni dengan Nomor surat 1484/BRR.01.2/VIII/2006 tercatat mulai pada tanggal 16 Agustus 2006 dan berakhir pada bulan Juli 2007 sebagai staf administrasi.
Hasil penelusuran lapangan ditemukan bahwa Dian Kartika Sari setiap bulan menerima gaji sebesar Rp5 juta, akan tetapi berdasarkan data yang diperoleh, Dian hanya menerima gaji sampai dengan bulan Maret 2007, sementara sisanya tidak diterima dan dinyatakan mengundurkan diri dari staf di BRR, katanya.
Sementara dari surat keterangan yang kedua yaitu tentang surat keterangan asli tapi palsu (aspal) yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Harian Sekretariat Dewan Pengarah BRR Aceh-Nias dengan nomor: 01/S-ket/set-wanrah/BRR/01/2007, ditemukan bukti bahwa Dian telah menerima gaji sebesar Rp10 juta, yang tercatat di bulan Januari dan Februari 2007.
Sementara hasil penelusuran yang bersangkutan sama sekali tidak pernah menerima uang di bulan Januari dan Februari 2007, karena ia hanya tercatat sebagai staf administrasi bukan staf di dewan pengarah BRR, katanya.
Berdasarkan hal itu disimpulkan bahwa pengeluaran surat keterangan ganda tersebut adalah bertujuan untuk kepentingan para pihak tertentu yang terutama untuk penggelapan dengan modus operandi pemalsuan terhadap surat keterangan pengangkatan staf untuk penyalahgunaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi itulah kemudian GeRAK melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan tinggi untuk ditindaklanjuti mengingat peluang penyahgunaan wewenang dan jabatan telah dilakukan oleh oknum yang bertugas di Dewan Pengarah BRR, katanya.
Oknum BRR itu telah menyalahi aturan tentang pasal-2 dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 dan KUHP Pasal 415 tentang penggelapan terutama dalam melakukan tindak pidana korupsi. (*/cax)