"Sidang ditunda karena jaksa perlu menyampaikan persoalan ini ke Kejagung," kata Mulyani,SH Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jember, Senin.
Menurut Mulyani, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung sekitar lima menit tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Supratman, SH, akhirnya memberi waktu jaksa sepekan lagi untuk menyiapkan tuntutannya.
Sementara itu, Wijono Subagyo,SH kuasa hukum Samsul tidak mempersoalkan penundaan sidang itu, karena jaksa harus memenuhi prosedur yang berlaku.
"Silahkan kalau itu sesuai prosedur kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Jember Samsul HS didakwa melanggar kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Samsul dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan kelompok dengan menggunakan uang Kasda, sehingga ada selisih sebesar Rp18,5 miliar.
Sementara itu, di tempat sidang terpisah, Ketua PN Jember, Charis Mardianto, SH menyidangkan kasus Bulog Sub Divre XI Jember dengan terdakwa Muharror, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sedang di ruang sidang lainnya, Hakim Nawaji, SH menyidangkan Mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi dalam kasus Kasda Rp10 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan Mantan Pj Bupati Jember Syahrazad Masdar dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djuwito. (*/cax)