"Sarjono bukan saksi ahli melainkan saksi fakta karena turut memeriksa keuangan kasda," kata Wijono Subagyo, SH kepada Ketua Majelis Hakim Nawaji, SH di Pengadilan Negeri Jember, Senin.
Dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU menghadirkan Sarjono, sebagai saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sarjono adalah ketua auditor keuangan yang menemukan indikasi selisih di Kasda Pemkab Jember sebesar Rp18,5 miliar.
Untuk itu, kuasa hukum Mulyadi langsung menyatakan keberatan dengan kehadiran Sarjono sebagai saksi ahli, bukan sebagai saksi fakta.
Mendapat penolakan itu, anggota JPU Basyar Rifai, SH juga mengaku keberatan kepada majelis hakim, karena sesuai hasil pemeriksaan Sarjono telah dinyatakan sebagai saksi ahli.
Ketua Majelis Hakim Nawaji, SH kemudian bermusyawarah dengan dua anggota majelis hakim, dan ditetapkan Sarjono sebagai saksi ahli selain juga sebagai saksi fakta.
Menurut kuasa hukum Mulyadi, majelis hakim tidak tegas dalam menentukan status Sarjono sebagai saksi, sehingga sangat merugikan kliennya.
Sebab Wijono yakin dengan posisi sebagai saksi ahli Sarjono tidak bisa berlaku independen.
Mantan Plt Kabag Keuangan Mulyadi dijerat pasal tindak korupsi karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Mulyadi tetap yakin tidak bersalah dalam persoalan itu, karena memang tidak ada selisih kasda saat penyerahan jabatan dari Bupati Samsul HS ke Pj Bupati Syahrazad Masdar.
Usai kesaksian sarjono, kemudian dilanjutkan dengan kesaksian mantan Pj Bupati Jember, Syahrazad Masdar, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bantuan hukum Pemkab setempat. (*/cax)