< >

Penahanan Tersangka Korupsi Dok Apung di Banyuwangi Dipertanyakan

Selasa, 21 Agustus 2007 09:25
Kapanlagi.com - Mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Samsul Hadi melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat terhadap dirinya karena mengesampingkan hak-hak tersangka seperti diatur dalam KUHAP.

"Harusnya kejaksaan bisa melakukan penahanan kota tanpa harus memasukkan ke Lapas," kata Arda Netaji kuasa hukum Samsul Hadi , di Banyuwangi, Selasa.Kasus ini diduga merugikan negara Rp25,5 miliar .

Menurut Arda , sesuai KUHAP, bila tersangka sangat kooperatif dan ada jaminan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka seharusnya jaksa bila melakukan penahanan diluar lapas.

Namun kenyataannya, kejaksaan sangat arogan dan tetap melakukan proses penahanan Samsul di dalam Lapas.

"Untuk itu jalan praperadilan sangat pas dilakukan demi tegaknya hukum," kata Arda.

Sementara itu, menanggapi upaya praperadilan kuasa hukum Samsul, pihak Kejaksaan Negeri menganggap hal yang lumrah dan patut dihormati.

"Namun semuanya itu menjadi kewenangan hakim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Sunarta, SH.

Menurut dia, saat ini tim jaksa terkonsentrasi pada penyelesaian berkas agar segera bisa dilimpahkan ke PN Banyuwangi. "Kapan dilimpahkan kita lihat nanti," katanya.

Mantan orang nomor satu ini, ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dok kapal apung senilai Rp25,5 miliar.

Samsul diduga telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*/cax)