Menperin Fahmi Idris ditemui di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah tengah melakukan kajian untuk menekan kenaikan harga CPO internasional terhadap harga minyak goreng di dalam negeri.
"Pada Juni lalu (2007) pemerintah telah menerapkan PE tujuh produk CPO dan turunannya sebesar 6,5%. Berdasarkan kebijakan itu, tiga bulan lagi akan dikaji dan dievaluasi ketentuan itu. Saat ini kita masuk bulan ketiga," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut dia, tengah melakukan kajian dan pendalaman mengenai berbagai pilihan kebijakan yang mungkin diterapkan untuk menekan harga minyak goreng di dalam negeri.
Salah satu, kebijakan yang akan dievaluasi terutama penerapan besaran PE CPO dan turunannya yang saat ini hanya 6,5% naik dibandingkan sebelum Juni 2007 yang hanya 1,5% untuk CPO.
Namun Fahmi tidak bersedia mengungkapkan berbagai pilihan kebijakan yang tengah dikaji pemerintah, karena masih dibahas secara mendalam lintas departemen dan instansi.
"Sore ini akan dilakukan pertemuan untuk melihat hasil kajian, apa formula yang paling tepat untuk melindungi konsumen yang tidak mampu agar tidak terkena dampak negatif akibat kenaikan harga CPO internasional," ujarnya.
Fahmi mengakui harga CPO internasional terus meningkat saat ini. Ia memperkirakan kalaupun kenaikan harga CPO internasional berhenti, harga komoditas tersebut tidak akan turun ke tingkat sebelumnya.
"Hal itu memang berdampak positif bagi petani (tandan buah segar, TBS) dan pelaku industri sawit, tapi di lain pihak konsumen minyak goreng di dalam negeri terkena dampak negatifnya," ujar Fahmi.
Oleh karena itu, pemerintah, kata dia, akan berupaya mencari formula yang tepat agar harga minyak goreng di dalam negeri bisa ditekan, karena secara pasokan CPO dan minyak goreng tidak masalah mengingat produksi lebih besar dibandingkan kebutuhan.
Tahun ini diperkirakan produksi CPO nasional mencapai sekitar 17 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO domestik baik untuk minyak goreng maupun industri lainnya hanya 3-4 juta ton.
Fahmi mengakui akibat meningkatnya harga CPO di pasar internasional, para pelaku usaha lebih suka ekspor, sedangkan harga di pasar domestik harus mengikuti harga internasional. (*/rit)