"Jaksa akan memanggil terdakwa Samsul HS jadi saksi mahkota terdakwa Mulyadi," kata Kasi Pindus Kejari Jember, Basyar Rifai, SH, Rabu.
Menurut Basyar, kehadiran saksi mahkota sangat penting untuk menunjukkan kebenaran materiil dalam persidangan pidana khusus ini.
Untuk itu, lanjut dia, terdakwa Samsul HS akan diupayakan hadir dalam persidangan Mulyadi, pekan depan untuk memberikan kesaksian.
Sementara itu Wijono Subagyo, SH kuasa hukum Mulyadi belum memberikan keterangan soal permintaan kedatangan saksi Samsul Hadi dalam kasus Mulyadi.
Mulyadi dijerat pasal tindak pidana korupsi, karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Jember, bersama Mantan Bupati Samsul HS sehingga dalam hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ditemukan selisih dana kasda sebesar Rp18,5 miliar.
Namun khusus untuk terdakwa Mulyadi hanya didakwa dengan dana kasda sebesar Rp10 miliar sesuai masa kerja yang dilakukan saat menjabat mantan PLt Kabag Keuangan.
Pelimpahan Berkas
Sementara itu, Kejari Jember, Rabu (22/8) siang ini, juga bakal menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim, terkait berkas tersangka Sekretaris Kabupaten Jember, Djuwito, soal dana bantuan hukum (Bankum) sebesar Rp600 juta.
Sekkab Djuwito, selain tersangkut dalam kasus Bankum, juga terlibat dalam kasus Kasda.
Karena itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Jember, Basyar Rifai, SH, berkas perkara Sekkab Djuwito akan dijadikan satu, sehingga disidangkan secara bersama-sama.
Sedang Abdus Salam, SH kuasa hukum Djuwito, tetap yakin kliennya tidak salah dalam kasus tersebut, karena kliennya telah mengembalikan dana Kasda. (*/cax)