"Kalau saya seperti Mulyana, saya akan mengundurkan diri. Itu kalau saya," kata Andi Mattalatta kepada pers seusai membuka acara sosialisasi PP No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, alasan untuk mundur sebagai anggota KPU sangat kuat karena undang-undanglah yang menentukan bahwa orang yang diganjar hukuman pidana lima tahun dan telah berkekuatan hukum tetap tidak layak lagi sebagai anggota komisi itu.
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahasa yang digunakan dalam UU adalah diancam dan bukan dijatuhkan.
"Jadi bisa saja dijatuhkan hakim tiga bulan atau dituntut jaksa tiga tahun, tetapi ancaman hukuman tetap lima tahun," kata Andi yang juga politisi Partai Golkar itu.
Dijelaskannya pula bahwa kalau hukuman yang menjatuhkan adalah hakim dan penuntutan hukum yang menentukan adalah jaksa, tetapi ancaman hukuman yang merumuskan adalah wakil rakyat atau DPR.
Ditanya bahwa keberatan Mulyana untuk mundur adalah karena dirinya tidak berhalangan tetap, Andi berpendapat bahwa berhalangan tetap hanyalah satu aspek saja dan masih ada prasyarat lain yang juga dimungkinkan.
"Syarat untuk pemberhentian itu kan banyak, termasuk jika melakukan perbuatan hukum yang diancam hukuman lima tahun," ujarnya.
Kendati demikian Andi Mattalatta menyatakan bahwa terhadap persoalan itu sebaiknya ditanyakan saja kepada Mendagri dan bukan dirinya. (*/cax)