Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, Ir Hasbi M Thawab, melalui Kabid Konservasi dan Rehabilitasi, Armadi Tamaju mengatakan, memasuki musim kemarau Agustus ini petani dan peladang berpindah mulai beraktifitas membersihkan lahan untuk persiapan tanam.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Kehutanan Provinsi, 73 hotspot yaitu di Hulu Sungai Selatan 16 titik, Banjar 14 titik, Tanah Laut 11 titik, Banjarmasin 7 titik, Kotabaru, Tabalong dan Balagan masing-masing 5 titik, Tapin 4 titik, Batola 3 titik dan Tanah Bumbu 2 titik," kata Armadi, Rabu.
Meski tidak menyebutkan luas areal yang terbakar, namun disebutkan lokasi hotspot tersebut berada di kawasan hutan 9 titik dan kawasan non hutan 64 titik.
Hotspot di Kotabaru tersebut termasuk menurun dibanding pada periode sama tahun 2006 di mana ditemukan 732 titik hotspot, dan 31 titik di antaranya terdeteksi pada bulan Agustus.
"Paling dominan hotspot yang menyebar di dalam dan di luar kawasan hutan tersebut ditemukan di wilayah Pulau Laut dan Snakin, karena di wilayah itu banyak perusahaan perkebunan dan areal HPH PT Inutani," ujarnya.
Menurut Ali Arifin, Kepala Unit pelaksana Tugas (UPT) Berangas, titik api tersebut sebagian besar berada di areal penggunaan lain (APL), bukan berada pada wilayah hutan lindung, alam atau hutan tanaman industri, juga bukan berada pada wilayah perkebunan kelapa sawit.
"Semoga titik api tersebut bukan berada pada wilayah hutan dan perkebunan, melainkan berada di wilayah APL, dan kemungkinan besar tidak membahayakan," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap meminta semua perusahaan perkebunan atau pemilik HPH, untuk tetap waspada dan memberikan laporan kepada Dishutbun, jika ditemukan ada lahan mereka yang terbakar.
"Jika ditemukan warga atau perusahaan perkebunan sengaja membakar hutan, akan diancam Undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tuturnya.
Bagi yang lalai hingga terjadi kebakaran hutan, diancam pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp1.5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Kotabaru, Ir Mukhlis Hamidi, mengaku, hingga saat pihaknya masih belum dilibatkan oleh dinas teknis terkait pengamanan hutan. (*/cax)