"Panwaslih harus segera merespon surat Gubernur mengenai keputusan tim uji baca Al-Qur'an tentang tidak lulusnya 20 dari 46 bakal calon bupati dan calon wakil bupati," kata TAF Haikal yang dihubungi dari Tapaktuan, Rabu (22/08).
Hal itu sesuai dengan surat Gubernur No.131/25333 tanggal 16 Agustus 2007 yang meminta Panwaslih Aceh Selatan menyelesaikan masalah tersebut secara arif dan demokrasi serta transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terbuka peluang timbulnya kecurangan.
Berdasarkan surat tersebut, Panwaslih harus mampu membuktikan kepada publik tidak terjadi pelanggaran dalam uji kemampuan baca Al-Qur'an yang dilaksanakan KIP Aceh Selatan terhadap 23 pasangan bakal cabup/cawabup.
"Ini memang tugas berat bagi Panwaslih dan kami juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proses penjaringan cabup/cawabup tetap mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"katanya.
Ketua Panwaslih Provinsi NAD Iskandar Muda yang didampingi ketua Panwaslih Aceh Selatan Suhaimi Salihin dan Supriadi SH berjanji kan menindaklanjuti surat Gubernur NAD tersebut berdasarkan bukti-bukti otentik yang dilaporkan tim sukses maupun bakal cabup/cawabup yang merasa dirugikan.
"Panwaslih akan menangani masalah tersebut hanya berdasarkan laporan yang diterima terutama mengenai tes baca Al-Qur`an dan akan memanggil kedua belah pihak baik cabup/cawabup yang tidak lulus maupun tim uji yang ditunjuk KIP," kata Iskandar Muda.
Dalam waktu dekat Panwaslih akan menyurati KIP Aceh Selatan untuk menghadirkan tim uji mampu baca Al-Qur'an (*/lpk)