< >

Pemerintah-DPR Sepakat Revisi Terbatas UU 32 Tahun 2004

Rabu, 22 Agustus 2007 20:20
Kapanlagi.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai penetapan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat konsultasi pemerintah dengan DPR yang dilakukan di Istana Negara, Rabu sore, dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR-RI Agung Laksono, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan Ketua-Ketua Fraksi Partai Politik di DPR.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, revisi terbatas UU 32 Tahun 2004 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5 Tahun 2007 yang memungkinkan calon perseorangan ikut dalam Pilkada.

"Hal ini (revisi terbatas) merupakan tindak lanjut dari inisiatif DPR yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus lalu," kata Agung.

Ia menjelaskan, ada sekitar 10 pasal yang diubah dan ditambah meliputi definisi calon perseorangan, mekanisme pencalonan perseorangan, dan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan.

Agung mengharapkan UU yang telah direvisi itu dapat diundangkan pada awal tahun 2008.

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik inisiatif DPR-RI menyiapkan rancangan revisi atas UU No.32 Tahun 2004, dan diharapkan dapat dipersiapkan secepatnya.

"Insya Allah akhir tahun ini sudah selesaikan, meskipun dibutuhkan percepatan waktu untuk itu," kata Presiden.

Kepala Negara menjelaskan, revisi terbatas UU ini tetap meminta masukan dari berbagai pihak termasuk aspirasi dari masyarakat, sehingga hasil revisi berada dalam satu tatanan yang harmonis dengan peraturan yang lain, serta UUD 1945.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyambut baik semangat pemerintah mendorong percepatan penyelesaian revisi UU No. 32 Tahun 2004.

"Tapi prinsipnya revisi terbatas ini dilakukan untuk mengakomodasi keinginan masyarakat yang menghendaki adanya calon perseorangan. Meski hingga kini belum ada putusan dari pemerintah soal persyaratan jumlah persentase mengusulkan calon perseorangan," kata Ferry. (*/lpk)