< >

Ginandjar: Jangan Persulit Calon Perseorangan

Kamis, 23 Agustus 2007 20:20
Kapanlagi.com - Dewan perwakilan Daerah (DPD) menilai angka tiga persen dukungan dari jumlah pemilih sangat tepat sebagai persyaratan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Belajar dari Pilkada Aceh, angka dukungan tiga persen dari jumlah pemilih sudah tepat sebagai persyaratan dukungan bagi calon perseorangan," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Kamis (23/08).

Ginandjar mengemukakan, besaran angka tersebut dapat dijadikan referensi oleh pemerintah dan DPR dalam menyusun persyaratan mengenai calon perseorangan dalam Pilkada.

Tetapi untuk propinsi atau kabupaten yang penduduknya besar, persyaratan persentase harus direndahkan karena jumlah absolutnya besar. Demikian pula dengan daerah yang wilayahnya sangat luas dan terpencil.

DPD meminta pemerintah dan DPR tidak membuat aturan yang memberatkan bagi calon perseorangan dalam proses revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lahirnya calon independen merupakan perwujudan dari persamaan hak bagi warga untuk dipilih, tanpa harus melalui mekanisme partai. "Kalau pemerintah dan DPR membuat aturan yang merepotkan calon independen, nanti rakyat menjadi marah," katanya.

Pada akhirnya, kata Ginandjar, rakyat tidak sepakat dengan UU yang dihasilkan. "Ujungnya, rakyat akan menjadi gusar dan akhirnya mengajukan judicial revew ke MK, berlarut-larut dan akhirnya menimbulkan kekisruhan di masyarakat," katanya.

"Kami ingin mengingatkan agar dalam menyusun peraturan perundang-undangan mengenai hal itu, persyaratannya jangan ditetapkan sedemikian rupa sehingga hampir mustahil dapat dilaksanakan, khususnya dalam hal besarnya bukti dukungan awal," katanya.

Apabila persyaratan yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi siapapun juga, termasuk tokoh masyarakat yang sangat dikenal sekalipun, maka akan terjadi wasangka dan tuduhan masyarakat bahwa memang para pembuat peraturan sengaja membuat demikian.

Menurut Ginandjar, pembahasan revisi terbatas terhadap UU No.32/2004 juga tidak baik kalau berlama-lama. "Harus segera diselesaikan sehingga proses Pilkada di daerah dapat berjalan dengan menggunakan payung hukum yang baru," katanya. (*/lpk)