"Boleh saja, tidak ada masalah," kata Jimly setelah menghadiri penyampaian keterangan pemerintah dalam Sidang Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Kamis (23/08).
Meski belum mengetahui waktu pelaksanaan dan belum menerima undangan resmi, Jimly mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa pertemuan segitiga itu akan segera dilakukan.
Dalam pertemuan itu, Jimly akan menyampaikan keberadaan MK sebagai salah satu lembaga negara, seperti yang sering dia sampaikan dalam sejumlah forum kenegaraan.
"Saya merasa yang akan disampaikan sudah saya sampaikan ke Presiden dan DPR, kira-kira materi yang akan disampaikan sama," katanya tanpa merinci materi yang dimaksud.
Ketika disinggung soal calon perseorangan, Jimly tidak bersedia memberitahu apakah masalah itu akan dia sampaikan dalam pertemuan segitiga itu.
Sebelumnya (22/08), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pertemuan segitiga antara pemerintah, DPR dan MK akan segara dilakukan.
"Demokrasi yang baik dengan sistem politik yang stabil memerlukan keteraturan dan tatanan yang pasti," kata Presiden Yudhoyono, usai Rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR-RI terkait revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata mengatakan, MK merupakan institusi baru namun banyak yang menilai MK sering tidak berfungsi sebagai "hakim", tetapi lebih sering berfungsi sebagai legislator yang membuat norma baru.
Pertemuan pemerintah, DPR dan MK tersebut, katanya, hanya membahas sistem ketatanegaraan dan sama sekali tidak akan menyinggung soal revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya soal diperbolehkannya calon perseorangan ikut dalam Pilkada. (*/lpk)