< >

Keputusan MK Soal Calon Perseorangan Harus Dilaksanakan

Kamis, 23 Agustus 2007 21:34
Kapanlagi.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon perseorangan harus dilaksanakan karena hal tersebut telah menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pilkada dengan calon perseorangan harus dilaksanakan karena memang itu merupakan tuntutan," kata Sri Sultan Hamengkubowono X setelah mengikuti pembacaan keterangan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Daerah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (23/08).

Dia mengatakan setuju saja dengan keputusan MK tentang calon perseorangan yang boleh mengikuti Pilkada tanpa melalui partai politik tertentu.

Dukungan tentang calon perseorangan pada Pilkada juga diberikan oleh Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad.

"Silahkan saja dilaksanakan, saya sudah baca di koran dan saya lihat ada perkembangan. Tidak mudah memang pelaksanaannya," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, rapat konsultasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR, yang membahas masalah calon perseorangan kepala daerah merupakan satu hal yang wajar dan sesuai dengan konstitusi.

"Yang penting ada kesamaan pengertian. Putusan MK akan segera ditindaklanjuti, dan dilakukan secepat-cepatnya," katanya.

Jimly mengaku telah mendapat penjelasan langsung dari Presiden, dan tahun ini juga akan selesai. Saat ini syarat untuk pengajuan Pilkada belum ada. Jadi, harus menunggu perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 atau akan dibuat UU baru.

"Kalau demikian, maka kita mengatakan pada masyarakat luas sabar dulu. Sabar, dalam arti tunggu aturan teknisnya, karena yang sudah diputus oleh MK baru sebatas prinsip," katanya. (*/lpk)