< >

BP Migas Ubah Sistem Pelaporan Keuangan

Jum'at, 24 Agustus 2007 07:03
Kapanlagi.com - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mengatakan, pihaknya bersedia mengubah sistem pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BP Migas Kardaya Warnika di Jakarta, Kamis mengatakan, saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) tengah melakukan kajian sistem pelaporan keuangan tersebut.

"Kami bersama UI tengah mengkaji apakah memakai sistem PSAK (pedoman standar akuntansi keuangan) atau apa. Kalau hasil kajian menyatakan harus mengacu (ke PSAK) `ya` kita akan gunakan," katanya.

Hasil audit BPK menyebutkan laporan keuangan BP Migas tahun 2006 masuk kategori advers atau tidak mengikuti PSAK.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, opini advers merupakan kategori terburuk dalam audit laporan keuangan.

Kardaya mengatakan, selama ini, BP Migas mengikuti sistem pelaporan keuangan PT Pertamina (Persero) yang dulunya berperan seperti BP Migas.

Menurut Kardaya, BP Migas juga tidak mempunyai neraca awal sehingga menyulitkan dalam pembuatan sistem pelaporan keuangan.

Terkait "cost recovery," ia mengatakan, selain meningkatkan pengawasan, pihaknya juga mengikuti aturan yang ada.

"Kalau misalkan dana pengembangan masyarakat memang tidak boleh masuk cost recovery tentu kita tidak akan masukkan," katanya.

Kardaya mengatakan, selama ini, sesuai aturan, dana pengembangan masyarakat dibolehkan masuk ke dalam komponen cost recovery.

Sementara itu, Deputi Finansial, Keuangan, dan Pemasaran BP Migas Eddy Purwanto mengatakan, BP Migas mempunyai dua sistem pelaporan yakni internal badan dan hasil hulu migas yang dilakukan secara terpisah.

"Model tersebut sudah dilakukan sejak jaman Pertamina," katanya.

Namun, BPK menyatukan kedua sistem pelaporan tersebut, sehingga memungkinkan keluarnya opini advers tersebut.

Karenanya, menurut Eddy, pihaknya juga akan mencari payung hukum sistem pelaporan keuangan mana yang akan dipakai apakah satu atau dua laporan.

Ia juga meminta agar tidak menghubungkan antara hasil audit BPK dengan cost recovery.

"Hasil audit ini murni sistem pelaporan keuangan dan tidak ada hubungan dengan cost recovery," katanya. (*/rsd)