< >

Kenaikan PE CPO Diputuskan September

Jum'at, 24 Agustus 2007 19:09
Kapanlagi.com - Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung besaran angka kenaikan Pajak Ekspor (PE) untuk CPO guna menekan gejolak harga minyak goreng dalam negeri yang saat ini sedang terjadi.

"Kita akan selesaikan (PE CPO) pada 1 September 2007. Soal angka-angkanya (besarannya) sedang kita hitung," kata Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat, ketika ditanyakan mengenai langkah pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng seusai sholat Jumat.

Menurut Wapres, saat ini pemerintah sedang mengkaji berapa kemungkinan besaran PE yang akan dikenakan terhadap CPO tersebut. Saat ini, PE untuk CPO dan turunannya dipungut sebesar 6,5%, dari sebelumnya 1,5%.

Wapres juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan empat bahan pokok yang harus dijaga dan diintervensi oleh pemerintah jika terjadi lonjakan harga. Keempat bahan pokok tersebut adalah beras, gula, minyak goreng dan minyak tanah.

Menurut Wapres, kriteria untuk menentukan bahan pokok yang harus dijaga adalah barang tersebut merupakan barang konsumsi yang digunakan oleh 40-50% masyarakat, dan pemerintah memiliki instrumen untuk mengontrolnya.

"Kita putuskan empat bahan pokok yang pemerintah memiliki instrumen untuk mengontrolnya yakni beras, minyak goreng, gula dan BBM (minyak tanah)," kata Wapres.

Instrumen yang akan digunakan pemerintah untuk mengontrol, tambahnya adalah fiskal, baik positif maupun negatif, serta instrumen kuota, baik kuota positif maupun negatif.

Menurut Wapres, untuk masalah beras, gula dan minyak tanah, yang selalu terjadi adalah adanya kekurangan suplai karena memang ketiga bahan pokok tersebut semua masih di impor. Karena itu, tambahnya, jika terjadi kekurangan maka solusinya mengimpor dan biaya masuknya dikurangi atau dinaikan jika kelebihan.

"Sedangkan untuk minyak goreng justru terbalik. Kita justru kelebihan produksi tetapi diekspor karena harganya tinggi di luar. Jadi di sisi fiskal yang diekspor harus dibebani (dipungut PE) agar lebih bagus ke dalam negeri. Kemudian yang di dalam negeri kita kurangi bebannya," kata Wapres.

Pengenaan PE juga dilakukan untuk komoditas gula guna mengendalikan tingkat harga di dalam negeri. Selain itu, tambahnya, juga dilakukan adanya kuota.

"Selain itu dibebani kuota di dalam negeri. Untuk minyak goreng juga akan begitu. Berapa PE-nya dan berapa pajak dalam negeri yang dikurangi untuk dijual dalam negeri. Sehingga tidak terjadi disparitas harga yang tinggi antara dalam dan luar negeri," kata Wapres.

Disamping itu semua, tambah Wapres jika diperlukan pemerintah juga akan melakukan Operasi Pasar (OP) namun langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara terus menerus.

Tahun ini diperkirakan produksi CPO nasional mencapai sekitar 17 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO domestik baik untuk minyak goreng maupun industri lainnya hanya 3-4 juta ton. (*/rsd)