Buntut dari Kebijakan BPOM, Distributor Makanan Impor Merugi
Kapanlagi.com - Kebijakan pemerintah melarang beredarnya produk makanan impor yang belum diregistrasi BPOM membawa dampak merugikan bagi distributor. "Nilai kerugian yang kami alami pasti cukup besar. Para pedagang tidak rugi karena bisa mengembalikan produk yang dilarang pemerintah kepada kami," kata Artur Rembra pengurus distributor Harapan Baru di Tanjungpinang, Jumat. Menurut Artur, distributor tempatnya bekerja hanya mengambil produk makanan dari Singapura dan Malaysia, yang memiliki label halal. Hampir 60% produk yang kami distribusikan kepada pedagang itu diimpor dari Singapura dan Malaysia. Selebihnya produk lokal. Ia mencontohkan, akhir pekan lalu salah satu swalayan mengembalikan coklat buatan Malaysia. Nilai kerugian distributor mencapai Rp2 juta. "Itu baru satu swalayan. Kalau semuanya produk dikembalikan, kemungkinan kami juga akan dirumahkan," ucap Artur. Produk yang di-retur pedagang kepada distributor tidak bisa dikembalikan ke pabrik. Semua kerugian ditanggung distributor. "Biasanya keuntungan yang kami peroleh dalam sebulan mencapai Rp50 juta," kata Artur. Artur mengaku surat peringatan pemerintah kepada para pedagang agar tidak menjual produk yang dilarang BPOM mengancam eksistensi distributor di Tanjungpinang. Tenggang waktu yang diberikan pemerintah sampai 23 September 2007. "Kami takut bayangkan apa yang akan terjadi pada perusahaan kami. Kalau perusahaan mengalami kerugian tentu kami akan kena getahnya," katanya. Ketua Asosiasi Pengusaha Swalayan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Alek mengungkapkan, sebanyak 20 swalayan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bersedia mentaati ketentuan yang dibuat pemerintah. "Kami siap tidak menjual produk makanan dan kosmetik yang dilarang pemerintah," tegas Alek. Menurutnya, kebijakan pemerintah itu tidak merugikan pengusaha swalayan sebab produk yang dilarang diperdagangkan akan dikembalikan kepada distributor. "Kami akan mengembalikan semua produk yang dilarang untuk dijual. Distributor akan mengganti kerugian yang kami alami," jelasnya. Erna Tara Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Riau mengatakan, seharusnya distributor tidak membeli produk makanan dan kosmetik yang dilarang pemerintah. "Label halal itu tidak menjamin bahwa makanan itu bebas dari zat-zat berbahaya. Makanya harus diproses dulu di laboraturium BPOM," katanya. (*/rsd) |