"SK Gubernur DKI Jakarta menyebutkan pengembang yang membangun di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi harus menyediakan 20% dari luas tanah untuk Rusuna," kata pengamat properti, Panangian Simanungkalit di Jakarta, Jumat.
Melalui Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI saat ini tengah disiapkan tim penagihan karena berdasarkan Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah diterbitkan masih banyak pengembang yang menunggak kewajiban 20 %, ungkap Panangian.
Panangian menjabarkan terdapat 216 pengembang yang belum memenuhi kewajiban dengan cakupan luas Rumah Susun Murah (SMR) 1.101.282 meter persegi atau setara Rp2,1 triliun.
Dengan demikian sebenarnya untuk membangun Rusuna baik sewa maupun milik bukanlah menjadi hal yang sulit bagi Pemprov. DKI Jakarta, tinggal saat ini kesungguhan untuk menagih kepada pengembang, kata Panangian.
Kebijakan yang mewajibkan pengembang membangun Rusuna diatur melalui SK Gub No. 540 tahun 1990, disempurnakan SK Gub No. 640 tahun 1992, SK Gub No. 641 tahun 2001, SK Gubernur No. 1934 tahun 2002, dan terakhir SK Gub No. 307 tahun 2007.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten maka sebenarnya persoalan hunian di kolong jalan tol dapat dipecahkan karena DKI memiliki dana cukup membangun Rusuna Sewa.
Dia menyampaikan, kebijakan yang dilontarkan pemerintah pusat maupun daerah terkadang tidak masuk akal seperti memberi izin tinggal masyarakat di kolong jalan tol sejak tahun 1999 yang sebenarnya tidak layak sebagai hunian.
Padahal, ungkapnya, penyediaan Rusuna di pusat kota merupakan kebijakan yang pro kepada Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). "Tidak seperti sekarang MBR justru di tempatkan jauh di luar kota," ujarnya.
Kondisi demikian membuat MBR semakin termiskinkan karena untuk menjangkau tempatnya bekerja membutuhkan biaya yang tidak kecil, apabila konsep ini dibiarkan kota akhirnya menjadi tempat hunian eksklusif orang-orang kaya saja.
Panangian mengatakan untuk menagih hutang-hutang kepada pengembang sebenarnya mudah tinggal penegakan hukumnya mengingat peraturannya sudah ada hanya saja belum dilaksanakan secara serius.
Menurutnya, dengan dana Rp2,1 triliun apabila asumsi harga per unit Rusuna Rp30 juta berarti dapat disediakan 70.000 unit yang berarti sekitar 280 ribu orang dapat dirumahkan (asumsi 1 keluarga terdiri dari 4 orang).
Pemprov juga dapat membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan tarif Rp100.000 sampai Rp300.000 per bulan. "Dengan demikian kalau Rusuna belum terbangun maka masyarakat di kolong tol yang diminta pindah dulu karena mereka nanti ditempatkan di mana," ujar Panangian.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membangun Rusuna pada lahan yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta yakni di Kemayoran, Manggarai, Berlan, Otista, Pademangan, Tanag Abang, Marunda, Pulo Gebang, Semanan, Rawa Bebek, Rorotan, Muara Angke, Penjaringan, Kelapa Gading, dan Pulomas. (*/rsd)