< >

Parpol Tidak Perlu Takut Pada Calon Independen

Sabtu, 25 Agustus 2007 05:05
Kapanlagi.com - Partai politik (parpol) tidak perlu takut pada calon independen sebab justru menjadi tantangan agar parpol mempersiapkan diri secara lebih baik menghadapi pilkada, kata politisi Akbar Tanjung.

Ketua Dewan Pembina Barisan Indonesia (Barindo) itu mengatakan dalam diskusi interaktif di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Senayan Jakarta, Jumat, kehadiran calon independen atau perseorangan seharusnya menjadi tantangan bagi parpol untuk memperbaiki diri.

Menurut dia, untuk mengesahkan calon independen dalam pilkada seperti dalam putusan MK memang tak perlu mengamendemen UUD 1945 karena dalam UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa calon untuk pilpres harus berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan dari parpol.

Hanya, dalam konsideran putusan MK disebutkan bahwa hak warga negara untuk berpolitik jangan sampai dibatasi. "Atas dasar itulah, maka dimungkinkan bagi calon independen itu untuk ikut pilpres. Hanya, untuk ke depannya diperbolehkan atau tidak, ya.. harus ubah dulu UUD 1945," kata salah satu tokoh di Partai Golkar ini.

Dia juga mengatakan calon independen ini sudah mendapat respons baik dari masyarakat. Kemungkinan diterapkannya calon independen dalam pilpres, Akbar mengatakan bisa saja dilakukan hal ini.

"Tentunya, itu memungkinkan dan bila disepakati oleh DPD dan DPR," katanya.

Mengenai perubahan UUD 1945, Akbar menilai inisiatif Presiden untuk membentuk suatu komisi nasional ketatanegaraan, cukup bagus. Panitia ini bisa mengkaji amendemen secara komprehensif untuk melihat dasar mana saja yang bisa dilakukan untuk pemenuhan hak calon independen. Pihak yang membentuknya, tentu MPR karena lembaga inilah yang berwenang untuk mengajukan perubahan UUD 1945.

DPD sudah menyampaikan putusan resmi lembaga ini kepada DPR soal dukungannya bagi calon independen untuk pilkada dan bahkan Pilpres.

"Keputusan ini sudah resmi kami sampaikan dari hasil sidang paripurna," kata Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani.

Mengenai masalah ini, dia mengatakan calon independen bagi pilpres tak perlu mengamendemen UUD 1945 karena saat ini tengah ada pembahasan RUU Pilpres di DPR.

"Saya kira, lebih baik dimasukkan saja mengenai calon independen itu ke dalam pembahasan RUU Pilpres. Tak perlu amendemen UUD 1945," katanya.

Pendapat tersebut ditentang Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Arbab Paproeka. Menurut dia, sebagian besar anggota DPR menyatakan putusan MK soal calon independen dalam Pilkada bisa saja dalam bentuk revisi UU nomor 32/2004 tentang Pemda. Namun, untuk pilpres, sudah jelas ketentuannya dalam konstitusi.

"Sebagian besar yang berkembang di DPR adalah apa kata konstitusi dalam menanggapi masalah calon independen bagi pilpres. Kalau perkembangan di masyarakat mendesak untuk itu, kenapa tidak dilakukan saja. Menurut saya pribadi, upaya itu harus melalui amendemen, terlebih lagi ini akan berimplikasi pada politik dan ketatanegaraan," kata Arbab.

Pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit berpendapat perlunya keseimbangan dan pemenuhan persyaratan untuk calon tersebut.

Menurut dia, ada dua hal yang perlu dipenuhi untuk penentuan calon independen. Kedua hal itu adalah administratif berupa dukungan karena unsur popularis, dan kedua adalah kapabilitas berupa unsur pengalaman.

Untuk syarat administratif atau dukungan, wacana tiga persen terlalu ringan. Dia berpendapat, kalau parpol ditetapkan syarat 15 persen, maka dia punya hitung-hitungan sendiri, "Bisa saja 15 ditambah tiga persen dibagi dua. Jadi, saya pikir akan adil kalau jumlah dukungannya sembilan persen," katanya.

Arbi setuju bahwa persyaratan bagi calon independen dalam Pilpres harus berat. "Politik adalah dunia pengalaman, bukan dunia ijazah. Karena itu, syarat tak boleh lunak. Seorang calon independen untuk pilpres tentunya orang yang sudah berpengalaman setingkat nasional yang mampu menangani persoalan bangsa," katanya. (*/lpk)