< >

CETRO Usulkan UU Baru Atur Calon Perseorangan

Sabtu, 25 Agustus 2007 07:15
Kapanlagi.com - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang baru yang mengatur tentang calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Hadar, di Jakarta, Jumat (24/08), waktu yang diperlukan untuk membuat undang-undang baru mencukupi. Ia mengatakan dengan waktu sekitar 5 bulan, undang-undang yang mengatur tentang Pilkada serta calon perseorangan dapat dibuat.

Hadar mengatakan banyak hal yang harus diatur kembali dalam undang-undang mengenai calon perseorangan diantaranya mengenai peraturan kampanye.

"Beberapa hal yang perlu diatur lainnya adalah tentang peraturan pergantian, bab ketentuan umum supaya menjadi satu sistem didalamnya, termasuk siapa yang mengatur peraturan tata caranya," katanya saat ditemui setelah acara diskusi yang diadakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Untuk itu, katanya, sampai dengan awal tahun 2008, pemerintah dan DPR memiliki waktu yang cukup untuk membuat undang-undang baru.

"Kalau dicermati lebih teliti cukup banyak yang harus dirapikan sebagai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekalian saja buat undang-undang bukan amendemen terbatas seperti yang direncanakan," ujarnya.

Sampai dengan adanya aturan mengenai calon perseorangan, kata Hadar, sebaiknya Pilkada di sejumlah daerah ditunda. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan kepada calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada.

"Menurut saya untuk ada keadilan, maka harus diberikan kesempatan kepada calon perseorangan. Terlepas ada tidaknya calon perseorangan itu tidak masalah yang penting jangan sampai ada calon perseorangan yang mau maju dan memiliki dukungan tidak bisa ikut padahal MK telah memutuskan," katanya.

Untuk itu, katanya, sebaiknya Pilkada di daerah ditunda sampai dengan terbitnya aturan calon perseorangan. Jika memang masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota telah habis, ujarnya, maka bisa ditunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan hingga Pilkada berlangsung.

"Pemerintah dapat menunjuk plt (pelaksana tugas) dan kita punya banyak contoh daerah yang dipimpin plt dan tidak ada masalah, apalagi hanya sekitar 5 bulan saja," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi terbatas terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama mengenai penetapan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat konsultasi pemerintah dengan DPR yang dilakukan di Istana Negara, Rabu sore (22/8), dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR-RI Agung Laksono, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, dan Ketua-Ketua Fraksi Partai Politik di DPR.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, revisi terbatas UU 32 Tahun 2004 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5 Tahun 2007 yang memungkinkan calon perseorangan ikut dalam Pilkada.

"Hal ini (revisi terbatas) merupakan tindak lanjut dari inisiatif DPR yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus lalu," kata Agung.

Ia menjelaskan, ada sekitar 10 pasal yang diubah dan ditambah meliputi definisi calon perseorangan, mekanisme pencalonan perseorangan, dan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan.

Agung mengharapkan UU yang telah direvisi itu dapat diundangkan pada awal tahun 2008. (*/lpk)