"Apabila Perumnas masih diwajibkan mencari untung, sulit baginya untuk memenuhi program pemerintah menyediakan rumah bagi Masyarakat Berpendapat Rendah," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Meneg Pera), M. Yusuf Asy`ari di Jakarta, Sabtu, di sela-sela turnamen futsal property cup.
Idealnya, kata Menpera, Perumnas sebaiknya dijadikan BLU untuk mengelola dana APBN sehingga dapat fokus menjalankan program pemerintah seperti Rumah Sederhana Sehat (RSh) maupun Rumah Susun Sederhana (Rusuna).
Menpera mengakui, sebagai Perum dimungkinkan bagi Perumnas mendapatkan dana Public Service Obligation (PSO) dari Meneg BUMN, namun dalam prakteknya sulit mendapatkannya.
Menpera mengatakan saat ini ada usulan untuk memecah Perumnas menjadi dua perusahaan. Perusahaan pertama beroperasi secara komersial, sedangkan perusahaan kedua merupakan BLU.
Sementara itu menurut Iskandar Saleh, Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang menyertai Menpera membuka kegiatan turnamen, melalui BLU fungsi subsidi pemerintah juga bisa masuk.
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa menyalahkan Perumnas apabila belum mampu memenuhi target membangun RSh ataupun Rusuna karena perusahaan tersebut juga harus memperhitungkan biaya-biaya (overhead cost).
"Kalau dipaksa mengembangkan RSh atau Rusuna bisa-bisa karyawannya tidak gajian. Sehingga saat ini praktis BUMN tersebut banyak menggarap proyek-proyek komersial," ucapnya.
Keberadaan BLU di bidang perumahan sudah sangat mendesak apalagi pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 6 tahun 2007 mengenai percepatan pembangunan sektor riil, ungkapnya.
Di dalamnya secara jelas disebutkan mengenai target-target yang harus dipenuhi untuk rumah rakyat termasuk target yang dipenuhi Perum Perumnas dalam menyediakan Rusuna maupun RSh.
Menurutnya, apabila Perumnas menjadi BLU maka akan mudah pemerintah masuk dalam struktur permodalannya melalui Penyertaan Modal Pemerintah. "Usulan ini masih dibahas di Menteri Keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut Menpera juga menambahkan belum terlaksananya konsep 1:3:6 dalam pengadaan RSh sehingga ke depannya harus ada penegakan hukum agar pengembang memenuhi ketentuan tersebut.
"Konsep ini dapat terlaksana apabila ada kerja sama antara pusat dan daerah melalui Perda," kata Menpera yang berkesempatan membuka turnamen melalui tendangan ke arah gawang (kick off). (kpl/rit)