"Selama calon independen (perseorangan, red) menang secara fair, tidak masalah," kata Ketua Bidang Politik Hukum DPW PKS Jateng, Sri Praptono dalam diskusi "Calon Independen vs Calon Partai Politik" di Semarang, Sabtu (25/08).
Menurut dia, bila kelak calon perseorangan memenangi pilgub, tentu gubernur terpilih harus bisa menjaga integritas dalam membina hubungan dengan DPRD sehingga hubungan eksekutif dengan legislatif tetap harmonis.
"Dukungan partai sebagai pemilik kursi di legislatif tidak bisa diabaikan begitu saja. Pola hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dijaga dengan baik," katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar PRD Jateng, Soejatno Pedro H.D., dalam forum sama menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya calon perseorangan tidak konsisten. Menurut politikus senior Partai Golkar itu, terdapat tumpang tindih aturan terkait pedoman teknis penyelenggaraan pilkada dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Ia mengatakan, ada ketidak jelasan apakah pilkada merupakan rezim pemerintah sehingga regulasi KPUD berdasarkan peraturan pemerintah atau bagian dari rezim pemilu sehingga penyusunan regulasi menjadi tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, karena putusan MK bersifat final dan dibetulkan konstitusi, maka pihaknya menurut saja.
Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Jaeng itu mengatakan, bila pemilihan pemimpin daerah bisa diputuskan bisa lewat jalur independen, maka pemilihan presiden juga bisa menggunakan mekanisme perseorangan.
Jika demikian, katanya, harus dilakukan lagi amendemen UUD 1945 oleh MPR, sebab dalam UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali itu, diatur bahwa presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Menurut dia, aturan tantang tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan pilkada diatur KPUD berpedoman pada PP, direvisi menjadi diatur oleh KPU.
Dengan demikian, katanya, keberadaan PP No. 6/2005 sepanjang mengatur teknis penyelenggaraan pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, selanjutnya pedoman teknis penyelenggaraan pilkada diatur oleh KPU.
Hasyim juga menegaskan, jika tahapan Pilgub Jateng 2008 berjalan dan regulasi yang mengatur calon independen belum ada, KPUD tetap menjalankan berdasarkan aturan lama.
Artinya, calon perseorangan belum bisa mengikuti pilgub. "Kalau nanti ada yang mau menggugat, silahkan. KPUD siap digugat, ini bagian dari sikap KPUD Jateng," katanya. (*/lpk)