< >

Tarif PPJ Batam Naik 66,66%

Selasa, 28 Agustus 2007 08:16
Kapanlagi.com - DPRD Batam memastikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) naik 66,66 %, dari tiga persen menjadi lima persen dari total beban listrik.

"Pembahasan besaran PPJ sudah final, yakni 5 % dari besaran awal 3 %. Target kita pada pada 4 September ini, Perda PPJ sudah ketok palu," kata Wakil ketua I DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim di Batam, Senin.

Ia mengatakan penetapan kenaikan PPJ tinggal menunggu sidang paripurna yang digelar Selasa (4/9).

Menurut Aris, meskipun segera disahkan, namun ia belum bisa menentukan waktu pemberlakuan kenaikan persentase pajak itu.

"Waktu pelaksanaan tergantung pembicaraan Pansus dan Pemkot Batam, tapi sampai hari ini belum ada pembicaraan mengarah ke sana," ujarnya

Namun, sebelum disahkan paripurna, kata Aris, Pansus akan mengkonsultasikan nama perda tersebut ke Dirjen Pajak.

Menurut Aris, beberapa pengusaha mempertanyakan judul perda Pajak Penerangan Jalan (PPJ) karena pajak yang dikenakan adalah Pajak atas Penggunaan Listirik.

"Kami konsultasikan dulu, agar penamaan perda tepat," katanya.

Ia mengatakan, Pendapatan Asli Derah (PAD) Batam terbesar berasal dari PPJ.

Dalam APBD 2007, pemerintah menargetkan mengumpulkan Rp30 miliar dari PPJ dengan catatan menaikan tarif menjadi lima persen.

DPRD mencatat, sampai semester pertama 2007, PAD PPJ mencapai Rp14 miliar, padahal tarif PPJ belum dinaikan.

Ia memperkirakan, dengan kenaikan tarif PPJ, PAD PPJ Batam naik menjadi Rp 44-47 miliar pada 2008. (*/rsd)