Mensesneg mengatakan hal tersebut di Tokyo, Selasa (28/08), saat bertatap muka dengan masyarakat Indonesia yang berada di Tokyo dan sekitarnya.
"Pemerintah dan DPR telah bertekad untuk menyelesaikannya, sehingga tahun depan sudah ada calon independen yang ikut pilkada 2008," ujar Hatta Rajasa.
Hatta Rajasa berada di Tokyo untuk menghadiri upacara kenegaraan pemakaman mantan PM Jepang Kiichi Miyazawa. Rajasa ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai utusan khusus untuk hal tersebut.
Mantan Menteri Perhubungan itu mengatakan, saat ini persoalan pokok yang masih dalam pembahasan intensif adalah syarat untuk pengajuan calon independen agar bisa mengikuti pilkada.
"Kalau calon dari parpol itu kan 15 persen. Sedangkan untuk calon perseorangan masih belum selesai hitungannya," kata Hatta Rajasa yang lebih senang menyebut istilah calon perseorangan ketimbang calon independen.
Saat ini pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melakukan pertemuan segitiga untuk menuntaskan masalah calon independen, yang dinilai akan mempengaruhi ketatanegaraan sekaligus untuk memberi kepastian hukum dalam kehidupan kenegaraan.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah mengemukakan perlunya rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, karena akan menyangkut juga terhadap revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada usulan yang berkembang di DPR agar syarat pengajuan bagi calon independen itu sebesar lima persen atau sepuluh persen.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai terbukanya peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkada baik untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Apalagi, kekuatan aspirasi riil di Indonesia bukan hanya ada pada partai politik.
"Aspirasi riil, bukan hanya di parpol, tapi juga ada di organisasi-organisasi masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat. Jika rekrutmen hanya satu jalur partai politik, maka itu akan menutup aspirasi bagi kelompok riil masyarakat," kata Din.
Pro kontra calon independen pada pilkada mengemuka menyusul keputusan MK meluluskan permohonan pengajuan calon independen atau tidak melalui parpol.
Uji materiil terhadap UU tentang Pemerintahan Daerah dilakukan seorang anggota DPRD Lombok yang menganggap beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Perdebatan mengenai calon independen juga sudah semakin melebar yang justru menempatkan calon independen sebagai lawan dari partai politik.
"Calon independen itu merupakan alternatif dan alat demokrasi di saat parpol belum bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda pusat, A.M. Iqbal Parewangi, akhir pekan lalu. (*/lpk)