"Kadang kami di LSF tidak bisa menyensor lagi karena sudah tidak cukup waktu, harus segera ditayangkan di televisi," kata Titi menjelaskan kesulitan yang LSF hadapi, di Jakarta, Rabu (29/8).
Ia mengatakan, bisa saja pengambilan gambar dilakukan pagi hingga sore lalu harus ditayangkan malamnya.
Hambatan penyensoran lain, ujar Titi, terkait dengan hasil survei lembaga ratting yang menyarankan agar memperbanyak adegan-adegan berdarah-darah atau cengeng.
"Kalau ratting menyebutkan bahwa tayangan yang kurang berdarah-darah dan cengeng akan ditinggalkan penonton, maka televisi dan rumah produksi bakal mengubah materi tayangan mereka supaya lebih berdarah-darah dan cengeng," ujar dia.
Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebagai komisi pembentukan pemerintah yang mengawasi materi siaran di Indonesia, mengakui sulitnya mempublikasikan teguran lembaga penyiaran yang melanggar sensor.
"Kita tidak bisa terus-terusan meminta tolong media cetak agar mempublikasikan teguran dari KPI," kata Fetty Fajriaty Miftah, anggota KPI.
Selain itu Fetty juga menyebutkan bahwa pengaduan pelanggaran sensor adalah proses yang sangat memakan waktu.
"KPI sudah mengadukan tayangan yang melanggar sensor kepada polisi, itu prosesnya lama. Lalu proses persidangan kita juga lama prosesnya," kata dia. (*/boo)