Pernyataan yang diterima AFP itu tidak merinci perkiraan jumlah pekerja yang kabur. Pernyataan itu juga menyebutkan, para pemberi kerja tersebut tidak akan didenda atau diberi sanksi jika mereka menyerahkan paspor tersebut.
Badan pengawas tenaga kerja itu dibentuk pemerintah Bahrain dua tahun lalu untuk memperjuangkan tenaga kerja bagi warga Bahrain dan untuk membuat mereka lebih kompetitif dibanding tenaga kerja asing, dengan cara menaikkan pajak perekrutan maupun pajak lapangan kerja kerja untuk orang asing.
Pengangguran telah menjadi masalah utama di Bahrain, satu-satunya negara teluk yang tidak mengekspor minyak mentah. Ekonomi Bahrain bergantung kepada perbankan dan jasa lainnya. Sekitar 250 ribu tenaga kerja asing, kebanyakan dari Asia, bekerja di Bahrain yang punya penduduk sekitar 707 ribu orang. (*/erl)