"Alasan penolakan karena luas areal tambahan yang akan dieksplorasi jauh lebih luas dari yang ada sekarang," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Gubernur telah bersurat resmi ke PT. NNT tentang penolakan perluasan tersebut.
Menurut dia, kalau yang namanya tambahan semestinya lebih sedikit dari yang ada, namun ini terbalik tambahan lebih banyak dari pokoknya.
Areal tambahan eksplorasi tersebut berlokasi di Dodorinti dan Empang, Kabupaten Sumbawa, bukan di Kabupaten Sumabwa Barat seperti yang ada sekarang.
PT. NNT yang kini berproduksi di kawasan Batu Hijau, Sumbawa Barat memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengembangkan cebakan bijih di wilayah kontrak karya seluas 87.000 hektare, khusus di Batu Hijau mengoperasikan lahan seluas 1.320 hektare.
Hingga tahun 2005 data menunjukkan kegiatan tambang tersebut menghasilkan tembaga 572,7 juta pound dengan cadangan 6,06 miliar pound dan emas 720.500 ounce dengan cadangan 6,7 juta ounce.
Menurut gubernur, kalau itu diizinkan, maka areal hutan lindung, hutan produksi dan produksi terbatas akan rusak dan semua kawasan akan berubah menjadi danau.
"Kalau sudah menjadi danau lalu siapa yang akan berani berenang dan ikan apa yang bisa hidup disana karena penuh dengan racun, saya tidak ingin disalahkan oleh anak cucu kita mendatang, gara-gara menyetujui perluasan areal eksplorasi untuk PT. NNT," katanya.
Pada awal eksplorasi tahun 1986 digembar-gemborkan bawa di NTB terdapat tambang emas dan kemungkinan merupakan tambang emas terbesar di Indonesia.
Sehingga saat itu terbayangkan bahwa NTB akan kaya raya bahkan semua perabotan rumah tangga akan memakai emas seperti piring, mangkok dan gelas bahkan gigipun akan memakai gigi emas, katanya.
Namun apa yang terjadi setelah berproduksi dikatakan bukan tambang emas tetapi tembaga, sementara emasnya hanya sebagian kecil saja.
"Siapa yang mengetahui apakah itu benar tembaga atau emas, karena diolah di luar negeri dan tenaga ahli untuk itu kita belum punya," katanya.
Menyinggung tentang divestasi dia mengatakan, NTB telah bertekad untuk membeli saham Newmont sebesar tiga persen bahkan sampai 31 persen hingga tahun 2010.
Memang Pemprop NTB tidak memiliki uang untuk membeli saham tersebut, namun akan mencari pihak ketiga sehingga NTB bisa masuk dalam manajemen Newmont.
Menurut Serinata, kalau tidak masuk dalam manajemen maka akan tetap memperoleh royalti yakni 20 persen untuk pusat, 16 persen Pemprop NTB, 32 persen untuk kabupaten penghasil dan 32 persen untuk seluruh kabupaten dan kota se-NTB.
Royalti tersebut dinilai sangat kecil karena nilainya sekitar Rp150 miliar pertahun dan apa yang dapat dibangun dengan dana tersebut.
"Sedangkan untuk pajak kendaraan besar dan alat-alat berat baru dapat ditagih mulai tahun 2006," katanya. (*/rsd)