"Sampai sekarang yang sudah disepakati sekitar US$850 juta, yang pencairannya ditandatangani sejak Desember 2006," kata Menhan Juwono Sudarsono, di Istana Negara, Kamis (06/09).
Selain kesepakatan melanjutkan pinjaman negara (state loan) Rusia kepada pemerintah Indonesia, pada kesempatan itu antar kedua negara juga sepakat bekerja sama di bidang investasi, pengelolaan utang, pemeriksaan keuangan, anti teroris, kepemudaan dan olah raga, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Menhan menjelaskan, dana pinjaman dengan mekanisme kredit ekspor itu antara lain digunakan untuk pembelian kapal selam, helikopter serbu, kendaraan tempur marinir, radar dan meriam.
Menurut sejumlah kalangan, pinjaman dengan pola kredit ekspor biasanya kurang transparan, mulai dari penggunaan dana hingga pengawasan.
Juwono mengakui, dalam masalah kredit ekspor tersebut ada birokrasi antar departemen terkait yaitu antara Dephan dan Departemen Keuangan.
"Ya... seperti biasa, ada birokrasi di kedua pihak yang selalu memakan waktu, karena ada ketentuan-ketentuan lintas birokrasi yang harus dipenuhi", ujarnya.
Ia berpendapat, dana pinjaman itu masuk kategori kredit lunak karena suku bunga 5,2%, jauh lebih rendah di bawah suku bunga komersial delapan persen.
"Jangka waktu pengembalian pinjaman ditetapkan sekitar 7-8 tahun, dengan sistem pembayaran bunga per tahun dalam bentuk dolar AS," ujarnya. (*/lpk)