Amar putusan kasus Tindak Pidana Ringan pelaku mabuk dengan terdakwa Bernadus Krey, dipimpin hakim tunggal Cita Savitri SH di PN Biak, Senin (10/9) menyatakan terdakwa secara sah menyakinkan melanggar pasal 492 KUHP ayat 1 mabuk dimuka umum sesuai dakwaan kuasa penyidik penuntut umum Kepala Satuan Samapta Polres Biak, AKP Cosmos Jeujanan.
Sementara dalam sidang kedua, dengan pelaku Bill S dipimpin hakim tunggal AY Eria P SH dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama dua hari serta membayar ongkos perkara Rp1.000
Kepala Satuan Samapta Polres Biak, AKP Cosmos Jeujanan, selaku penyidik dan kuasa penuntut umum,menjerat kedelapan orang pemabuk dengan dakwaan melakukan tindak pidana ringan pasal 492 KUHP yakni mabuk di tempat-tempat umum.
Delapan terdakwa pemabuk yang diajukan ke persidangan, berinisial DR, AS (45), FS (22), AW (30), FY (21), BS (23), RR (23), BK (42) memiliki latar belakang pekerjaan bervariasi seperti pegawai negeri sipil,petugas Trantib dan pekerja swasta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa Bill S dan Benadus Krey langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.
Sidang kasus Tipiring bagi delapan pemabuk di PN Biak merupakan bukti keseriusan serta sikap tegas jajaran Kepolisian Resort dalam menangkap pelaku pengonsumsi miras yang menganggu ketertiban umum.
Ketua Pengadilan Negeri Biak, Marcellus Muhartono mengakui, penegakan hukum yang diambil jajaran Polres Biak Numfor membawa kasus pemabuk ke PN merupakan salah satu bagian tugas aparat berwajib untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini.
Ia berharap, kasus sidang tipiring bagi pemabuk yang diajukan ke Pengadilan diharapkan membawa efek jera terhadap warga masyarakat yang gemar mengonsumsi miras sehingga mengganggu ketertiban di muka umum.
"Sidang tipiring untuk setiap pelaku pemabuk miras diberikan waktu khusus, ya tindakan hukum aparat Polres Biak membawa kasus ini ke pengadilan patut didukung bersama,"ujarnya.
Sidang kasus tipiring pelaku mabuk miras di Pengadilan Negeri Biak, mendapat pengamanan khusus dari puluhan personel Samapta Polres Biak. (*/cax)