< >

Suku Indian AS Mungkin Hadapi Hukuman Karena Berburu Ikan Paus Secara Tidak Sah

Selasa, 11 September 2007 11:33
Kapanlagi.com - Lima pemburu Indian Amerika di negara bagian Washington mungkin menghadapi hukuman dari suku mereka setelah mereka menembak dan membunuh satu ikan paus abu-abu di tengah pertikaian hukum mengenai perburuan ikan paus oleh anggota suku.

Kelima pria itu, yang menembak ikan paus sepanjang 9,1 meter pada Sabtu pagi dengan menggunakan harpoon dan senapan yang dulu sering digunakan untuk berburu gajah, juga mungkin menghadapi dakwaan federal karena pelanggaran Marine Mammal Protection Act, kata Kantor Kejaksaan AS di Seattle.

Makah, suku dengan sebanyak 1.200 anggota, telah menunggu sejak 1999 untuk melanjutkan perburuan tradisional mereka atas ikan paus abu-abu setelah satu pengadilan federal memutuskan bahwa suku itu memerlukan surat pembebasan dari Marine Mammal Protection Act.

Suku tersebut menunggu hasil studi dampak lingkungan hidup dari National Marinie Fisheries Service. Ikan Paus Abu-Abu Pasifik Utara dikeluarkan dari daftar hewan terancam punah pada 1994 dan para ilmuwan dari International Whaling Commission (ICW) menyatakan perburuan dalam jumlah kecil tak berdampak pada populasi hewan mamalia laut itu.

"Tindakan mereka adalah pelanggaran nyata terhadap hukum kita dan mereka akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya berdasarkan hukum," kata dewan suku.

"Suku ini telah memperlihatkan kesabaran yang luar biasa dalam menunggu proses hukum dituntaskan agar kita mendapat izin guna melaksanakan perburuan ikan paus," katanya.

Satu dari kelima pria tersebut yang ditangkap karena melakukan perburuan ikan paus, Wayne Johnson, kapten perburuan ikan paus suku Makah yang terlibat dalam perburuan sah suku itu pada 1999, mengatakan kepada Seattle Times bahwa ia tak menyesal.

"Saya tidak malu. Saya merasa agak bangga," kata Johnson kepada surat kabar tersebut.

"Saya mestinya telah melakukannya bertahun-tahun lalu. Saya datang dari keluarga pemburu ikan paus," katanya.

Suku Makah menyatakan bahwa suku itu memiliki hak untuk berburu ikan paus dan anjing laut berdasarkan persetujuan 1855 dengan pemerintah AS, ketika suku tersebut mengurangi luas lahan tradisionalnya.

Dalam pertemuan ICW di Anchorage, suku Makah menerima kuota untuk menangkap 20 ikan paus abu-abu selama lima tahun ke depan sekalipun izin untuk terlibat dalam suatu perburuan masih macet akibat sistem pengadilan AS.

Greenpeace, yang tak menentang perburuan ikan paus oleh suku asli jika populasi ikan paus dapat menopangnya, menyatakan "patut disayangkan" bahwa hukum dilangkahi dan perburuan tersebut mungkin membuat sulit suku Makah untuk melanjutkan perburuan ikan paus abu-abu.

"Tentu saja, itu akan menciptakan masalah bagi mereka," kata John Hocevar, ahli mengenai samudra di Greenpeace. (*/cax)