"Minggu ini kasus yang melibatkan Munarman akan segera dilimpahkan," kata Kapolsek Limo, AKP Supoyo di Depok, Selasa.
Supoyo tidak mau menjelaskan secara rinci kapan tepatnya kasus tersebut akan dilimpahkan. "Pokoknya minggu ini segera dilimpahkan," katanya.
Ia mengatakan, Munarman akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 mengenai perampasan dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
"Dengan tiga pasal tersebut Munarman akan dijerat," katanya.
Supoyo juga menjelaskan setelah dilakukan penangguhan penahanan pada Selasa (4/9), Munarman bersikap kooperatif terhadap polisi dengan datang untuk melaporkan diri ke Polsek Limo setiap Senin dan Kamis.
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman, akhirnya bebas dari tahanan Polsektro Limo, Cinere, Depok, Selasa (4/9), setelah Kapolsek Limo mengabulkan penangguhan tahanannya.
Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Munarman dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Kasus Munarman tidak dihentikan dan terus dilanjutkan.
Munarman sebelumnya ditahan di kantor Polsek Limo sejak hari Minggu (2/9) lalu, karena adanya laporan dari sopir taksi Blue Bird yang merasa diancam dan dirampas SIM dan STNK setelah sopir tersebut menabrak mobil yang dikendarai oleh Munarman usai pulang dari mengantar istrinya dari rumah sakit.
Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP mengenai perampasan dan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Polsek Limo selanjutnya menahan Munarman di Polsek Limo hingga tiga hari dua malam. Munarman menolak BAP penahanan yang dilakukan Polsek Limo Depok terkait kasus tabrakan dan pemilikan senjata tajam yang ditujukan pada dirinya.
Pada hari Senin (3/9), Paniran supir Blue Bird mencabut laporannya, dan terjadi kesepakatan antara Munarman dan supir itu untuk berdamai dan tidak saling menuntut secara pidana dan perdata.
Walaupun sudah tercapai kesepakatan damai, namun Polsek Limo belum mengabulkan penangguhan penahanan, baru pada keesokan harinya, Selasa (4/9) Kapolsek Limo mengabulkan penangguhan penahanan, setelah polisi memaksa Munarman untuk menandatangani surat pernyataan bahwa Munarman menolak BAP penahanan.
Setelah penangguhan tahanannya dikabulkan kasus yang menimpa Munarman tidak dihentikan dan terus dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
Munarman sendiri mengaku menyesal atas kejadian tersebut, karena dirinya justru berhadapan dengan golongan yang selama ini selalu dibelanya, yakni orang kecil.
"Seharusnya kita bela, tapi di sini malah berhadapan sama dia," katanya. (*/cax)