Jaksa penuntut umum (JPU) Kardinar Yusuf SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa menyatakan, selain dituntut dua tahun penjara Aan juga didenda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan, terungkap terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan melanggar pasal 50 ayat (3), huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Aan yang juga pemilik CV Riau Mandiri, perusahaan kayu di Jambi telah melakukan pembalakan dengan ditemukannya kayu gergajian dan kayu gelondongan 11.387 batang atau 233,92 M3, di Desa Bangun Jayo Kec. Batin VIII Kab. Sarolangun.
Kayu tanpa dokumen milik tersangka ditangkap Polda Jambi pada 2 Januari 2006, bersamaan dengan tertangkapnya 49 tronton milik Akiong yang kini masuk dalam DPO Polda Jambi.
Aan sendiri sebelumnya juga sempat menjadi DPO Polisi yang kemudian akhirnya tertangkap di Jakarta setelah terdakwa diburu beberapa tahun oleh Polda Jambi.
Sidang terdakwa Aan Bocor akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya yang kemudian akan mendengar putusan hakim atas hukumannya. (*/cax)