Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Susno Duadji, dalam Diskusi Publik Membangun Rezim Anti Pencucian Uang yang Efektif di Indonesia, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, modus tersebut banyak dilakukan diduga karena dipicu sistem anti pencucian uang yang berlaku sekarang belum menjangkau pihak profesional serta penyedia barang dan jasa yang dimanfaatkan sebagai media pencucian uang.
Pelaku kejahatan, kata Susno, berupaya menyembunyikan sejauh mungkin sumbernya agar tidak mudah terlacak oleh aparat penegak hukum negara.
Oleh karena itu, cara efektif untuk mengungkap kejahatan dan hasilnya melalui pendekatan penelusuran alur penggunaan uang (follow the money).
Pendekatan tersebut berusaha melacak harta kekayaan yang diduga hasil dari tindak pidana, kemudian merekonstruksi asal harta kekayaan itu sehingga menemukan tindak pidana yang dilakukan sehingga seseorang menghasilkan harta kekayaannya.
Ia menilai, pendekatan follow the money lebih mudah dibandingkan dengan pendekatan konvensional yang mengejar pelaku tindak pidana melalui perbuatan dan pertanggungjawabannya. Sebab, hasil tindak pidana adalah mata rantai paling lemah dari tindak pidana.
Lebih lanjut Susno mengatakan, proses pencucian uang dikelompokkan menjadi tiga kegiatan yakni placement seperti penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain atau menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.
Proses berikutnya, layering diantaranya dengan pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank dan integrasi, uang yang dicuci melalui placement dan layering dialihkan dalam kegiatan resmi.
Laporan Mencurigakan
Sementara itu, sebelumnya secara terpisah, Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan bahwa hingga akhir Agustus 2007 lembaga yang dipimpinnya telah menerima sekitar 10.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank dan PJK non bank.
Dari hasil penyelidikan, PPATK menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
Ketua PPATK menjelaskan modus operasi hasil analisis kasus pencucian uang itu diantaranya penyalahgunaan rekening atas nama pribadi untuk menampung dana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atau sebaliknya.
Selain itu, pembobolan rekening nasabah bank yang diduga melibatkan orang dalam dan pembelian valuta asing dari hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana itu sudah dilaporkan di polisi sidang kejaksaan.
Hasil analisis yang disampaikan ke penyidik Polri dan Kejaksaan itu terbanyak dari hasil korupsi, penipuan, kejahatan perbankan, pemalsuan dokumen, penyuapan, teroris, penggelapan pajak, perjudian, pemalsuan uang rupiah, narkotika dan pembalakan liar. (*/cax)