"Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta tambahan waktu atas tawaran itu. Pemerintah provinsi NTB menolak meski tetap berminat membeli tiga persen saham PTNNT. Sementara dari Kabupaten Sumbawa (KS) kami belum mendapat jawaban resmi," kata Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara (NPN), Martiono Hadianto kepada pers di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemegang saham asing PTNNT mengajukan proposal skema pembiayaan divestasi tiga persen saham PTNNT. Ketiga pemda diharapkan dapat memberikan jawaban paling lambat 23 Agustus 2007.
Dalam skema pembiayaan tersebut pada intinya pemilik saham asing PTNNT menawarkan pembiayaan jangka panjang tanpa resiko kepada pemda NTB, KSB dan KS untuk membeli saham mereka tanpa melibatkan pihak komersil lainnya.
Selain itu, pemilik saham asing PTNNT menawarkan penambahan dana tetap sebesar US$333.333 per tahun bagi setiap satu persen saham yang dibeli oleh pemerintah.
Martiono mengatakan, pemda KSB meminta tenggat waktu penawaran dimundurkan lagi selama 30 hari lagi. "Mereka butuh waktu lebih panjang untuk mempertimbangkan karena mereka bilang mendapat tawaran dana juga dari pihak lain," katanya.
Alasan kedua, pihak pemda KSB ingin melakukan uji tuntas (due dilligence) atas kinerja operasional dari PTNNT terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menerima tawaran pembiayaan tersebut.
Atas jawaban pemda KSB, menurut Martiono, pihak Newmont belum memberikan keputusan mengingat proses penawaran saham asing PTNNT kepada pemda sejak 13 Februari 2007 tersebut sudah mundur lama dan telah dilakukan pengunduran batas waktu beberapa kali.
Swasta Nasional
Mengacu tahapan dalam divestasi, lanjut Martiono, maka seharusnya saat ini penawaran tiga persen saham asing PTNNT itu sudah masuk skema business to business (b to b). Itu artinya, Newmont sudah dapat membuka kesempatan kepada perusahaan swasta nasional untuk membeli saham PTNNT, katanya.
Dikatakan, jika divestasi dilakukan dengan swasta, harga yang ditawarkan untuk tiga persen saham PTNNT tidak akan sama dengan yang ditawarkan kepada pemerintah.
Hal itu karena asumsi yang dipakai juga berbeda. Harga US$109 juta mengacu pada nilai perusahaan PTNNT pada 2006 sebesar US$3,6 miliar yang sudah disetujui oleh pemerintah RI.
Sementara jika penjualan dilakukan atas dasar bisnis maka paling tidak ada tiga asumsi yang menjadi dasar. Pertama harga emas dan tembaga di pasar internasional saat ini. Kedua, biaya produksi dan penambangan dan aspek ketiga yang terkait dengan pembukaan tambang baru.
"Jika proses itu bisa disepakati maka diharapkan proses divestasi selanjutnya sebesar 7 % saham diharapkan juga dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Ketika ditanya kapan proses divestasi saham secara b to b itu dilakukan, Martiono menolak untuk menjelaskannya. "Sejauh ini sudah banyak kalangan swasta nasional yang mengajukan minatnya (letter of interest) ke Newmont untuk membeli tiga persen saham PTNNT. Tetapi kami secara resmi belum memberikan jawaban," ungkapnya.
PT NNT mengoperasikan pertambangan emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Saat ini komposisi pemegang saham tambang tersebut 80% oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan 20 % PT Pukuafu Indah Indonesia. Sementara pemegang saham NTP 56,25 % oleh Newmont Indonesian Ltd dan 43,75 % dipegang oleh Newmont Nusa Tenggara Mining Corp.
Dalam Kontrak Karya antara PTNNT dengan pemerintah RI disebutkan bahwa sebesar 51 % saham PTNNT yang dimiliki pihak asing harus ditawarkan untuk dijual atau didivestasikan, mulai 2006 hingga akhir tahun 2010, kepada Pemerintah RI.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan telah menyatakan menolak membeli saham tersebut. Karena itu para pemegang saham asing PTNNT kemudian menawarkan divestasi 3 % sahamnya ke tiga pemda di NTB tersebut. (*/rsd)