< >

Penyaluran Subsidi Migor Lewat Raskin Dibatalkan

Jum'at, 14 September 2007 18:08
Kapanlagi.com - Pemerintah membatalkan penyaluran subsidi minyak goreng melalui program beras miskin (raskin) mengingat waktu yang sempit dan beberapa daerah telah selesai menyalurkan raskin.

"Penyaluran subsidi minyak goreng yang Rp300 miliar belum diputuskan lewat pola seperti apa, tapi mungkin tidak lewat Bulog (beras miskin/raskin)," kata Deputi Menteri Perekonomian Bayu Krisnamurthi usai rapat koordinasi persiapan Lebaran di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Jumat.

Menurut Bayu, pola penyaluran subsidi minyak goreng melalui raskin tidak dapat dilakukan karena ada beberapa daerah yang penyaluran raskinnya sudah selesai.

"Pemerintah Daerah Sumatera Utara telah mempercepat penyaluran raskinnya dan dibagi kepada lebih banyak penerima dari pada alokasinya akibatnya jumlah bulannya jadi lebih sedikit. Juga ada beberapa daerah yang lain yang raskinnya dibayar oleh pemda, jadi kemungkinan tidak pakai raskin,"jelas Bayu.

Pemerintah baru akan menyalurkan Rp25 miliar dari total Rp325 miliar subsidi minyak goreng yang disetujui DPR melalui pasar murah yang akan digelar oleh pemerintah daerah.

Pada program pasar murah tersebut, setiap rumah tangga miskin (RTM) akan mendapatkan subsidi harga minyak goreng Rp2.500 per liter. Setiap RTM mendapat subsidi minyak goreng untuk 2 liter.

Bayu menegaskan pemerintah masih mencari pola penyaluran sisa subsidi minyak goreng yang sebanyak Rp300 miliar termasuk usulan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng.

"Nanti kita cari caranya, belum kita putuskan, pembebasan PPN itu nanti dibahas dengan DPR dulu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar mengaku tidak dapat menyalurkan subsidi minyak goreng dalam bentuk uang tunai maupun barang mengingat waktunya sangat sempit.

"Sulit menggunakan jalur raskin karena waktunya singkat,tapi 2008, mungkin," ujarnya.

Menurut Mustafa, keputusan untuk tidak melibatkan Bulog dalam subsidi minyak goreng telah diputuskan dalam rapat bersama Bayu.

"Kelihatannya sekarang tidak bisa membantu menyalurkan minyak goreng bersubsidi dengan berbagai kendala. Itu sudah diputuskan dalam rapat dengan Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurthi. Jadi kita tidak bisa diserahi menyalurkan uang tunai subsidi minyak goreng atau dalam bentuk in natura minyak goreng," jelasnya. (kpl/rit)