"Empat asosiasi di Lampung ini, dalam pertemuannya beberapa waktu lalu belum sepakat mengenai biaya fumigasi yang diajukan oleh Ikatan Perusahaan Pengendali Hama Indonesia (IPPHAMI)," kata Ketua Kompartemen Relitbang Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Muchtar Lutfie, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan perusahaan pengendali hama itu menawarkan biaya fumigasi untuk dosis 32 gram untuk kontainer 20 pts Rp500 ribu, sedangkan untuk 40 pts Rp775.000.
Sementara untuk dosis 48 gram biaya yang dikenakan 20 pts Rp650.000 dan 40 pts sebesar Rp900 ribu.
Sedangkan untuk dosis 80 gram untuk ukuran kontainer 20 pts Rp1,1 juta dan 40 pts Rp1,7 juta.
Namun kata dia para eksportir belum menerima secara tertulis, tentang biaya fumigasi dari IPPHAMI tersebut.
"Biaya fumigasi secara tertulis oleh perusahaan pengendali hama yang mendapat sertifikasi dari Departemen Pertanian tersebut, hingga kini belum diterima oleh para eksportir," ujarnya.
Ia menambahkan biaya fumigasi yang disyaratkan oleh Barantan Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang, Departemen Pertanian itu, lebih mahal dari sebelumnya.
Menurutnya biaya yang dikeluarkan eksportir untuk fumigasi rata-rata sekitar Rp 150 ribu- Rp200 ribu per peti kemas, dengan penerapan standar Barantan yang baru bisa mencapai Rp500 hingga Rp1,7 juta per peti kemas.
Dia menyebutkan surat dari Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang, No 239a/KT.240/L.3.B.2.011.00/6/7 tanggal 30 Juni 2007, tentang implementasi skim audit itu, dapat berakibat menghambat pencapaian target ekspor nasional.
Selain itu katanya juga dapat memperlambat waktu ekspor dan juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) karena biaya fumigasi meningkat sepuluh kali lipat dari semula sehingga pada akhirnya akan menurunkan daya saing produk Indonesia.
"Asosiasi juga menanyakan dasar hukum penerapan skim audit Barantan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, penerapan fumigasi terhadap komoditas yang akan diekspor (sertifikasi) sesuai dengan standar Badan Karantina Pertanian sangat memberatkan eksportir terutama masalah biaya yang dikeluarkan.
Dia menambahkan Balai Karantina itu dalam penerapan fumigasi sepertinya hanya menunjuk dua perusahaan fumigator (pelaksana fumigasi), padahal sebelumnya ada delapan fumigator.
"Bila penerapan fumigasi, dilakukan hanya dua perusahaan itu namanya monopoli dan tidak dibenarkan," terangnya.
Penerapan fumigasi sesuai standar Barantan itu mengikuti pola di Malaysia, Selandia Baru dan Australia, yang menginginkan Phytosanitary Certificate (PC). Sementara sejumlah negara eksportir komoditas pertanian lainnya tidak menerapkan pola tersebut, jelasnya.
Muchtar mengakui fumigasi itu sangat penting untuk mencegah kerusakan ataupun tumbuh jamur pada komoditas pertanian.
Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang, dalam suratnya itu yang ditujukan kepada perusahaan pengguna jasa karantina tumbuhan dan perusahaan fumigasi menyebutkan pencantuman pada Phytosanitary Certificate akan diberikan terhadap komoditas pertanian yang diberi perlakukan sesuai standar Barantan. (*/rsd)