Terkait Hak Siar Liga Inggris, Astro Dilaporkan ke KPPU

Kapanlagi.com - Tiga operator TV berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision, dan IM2 melaporkan PT Direct Vision, operator TV berlangganan Astro kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia.

"Kami yaitu Indovision, Telkomvision, dan IM2 telah mengirimkan surat kepada KPPU untuk meminta KPPU meneliti dan mengevaluasi mengenai pemberian hak siar atau broadcasting right untuk Liga Inggris kepada salah satu TV berlangganan di Indonesia," kata Dirut Indovision, Rudy Tanoesudibyo.

Pada kesempatan itu, Rudy didampingi oleh Sekretaris Perusahaan PT IM2, Andry Aslan, Senior Advisor of Director PT MNC Skyvision (Indovision), Posma L Tobing, dan kuasa hukum tiga operator, Rikrik Rizkiyana, dari RIS&P dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Rudy juga menyanggah pemberitaan bahwa proses tender hak siar Liga Inggris telah melalui proses lelang dengan mengundang dan dihadiri oleh mereka tiga operator tersebut.

Dia mengatakan baru terjadi tahun ini ESS (ESPN Star Sport) hanya memberikan siaran Liga Inggris kepada Astro karena sebelumnya tiga operator TV berlangganan tersebut masih menerima siaran Liga Inggris dari ESS.

"Kami menduga ini persaingan usaha yang tidak sehat," kata Rudy.

Rudi menegaskan Indovision, Telkomvision, dan IM2 tidak mempermasalahkan adanya eksklusivitas siaran karena itu wajar dalam dunia penyiaran.

"Akan tetapi kami mempermasalahkan proses mendapatkan hak eksklusivitas siaran tersebut," tegas Rudy.

Sekretaris Perusahaan PT IM2, Andry Aslan mengatakan dengan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro, maka tidak hanya industri TV berlangganan yang dirugikan, akan tetapi juga masyarakat Indonesia pencinta sepakbola Liga Inggris.

Andry mengatakan pihaknya telah melakukan kontak dengan pihak ESS untuk mempertanyakan mengenai siaran Liga Inggris ini, akan tetapi pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Ketiga operator tersebut juga mempermasalahkan izin siaran (landing right) dari PT Direct Vision yang tidak memenuhi asas resiprokal seperti diatur oleh peraturan Menkominfo.

"Mengenai isu landing right, yaitu prinsip resiprokal itu tidak pernah terjadi. Izin kepada satelit Measat untuk mem-broadcast dari stasiun langsung ke rumah penduduk Indonesia, tetapi kita dari Indonesia tidak pernah mendapatkan izin dari Malaysia untuk bisa siaran di Malaysia," kata Rudy.

Menanggapi tiga operator TV berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision, dan IM2 yang melaporkan PT Direct Vision, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia, Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi hal tersebut.

"Kami menolak dan tidak setuju dengan tuduhan tentang pelanggaran UU Anti Monopoli atau pelanggaran hukum lainnya. Jika ada tuduhan semacam itu, kami akan memperjuangkan hak-hak kami dan hak-hak pelanggan kami secara hukum," kata Halim dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat petang. (kpl/rit)

©2003-2007 KapanLagi.com