"Jadi, kalau akan memaksakan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi partai politik, jelas akan kontra produktif, mengada-ada, dan bisa dikatakan merupakan pengkhianatan terhadap misi reformasi, dan inkonstitusional," kata Hadimulyo, MSc, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Minggu (16/9).
Ia mengatakan, asas tunggal Pancasila pernah dipaksakan sebagai satu-satunya asas partai politik di masa Orde Baru, dan PPP termasuk yang terpaksa harus menjadikannya sebagai asas, selain harus menerima pelarangan penggunaan lambang Ka'bah sebagai lambang partai.
Menurut dia, gagasan itu seperti layaknya membangkitkan macan tidur. "Kalau anggota Pansus (Panitia Khusus) DPR dari partai-partai Islam yang membahas RUU Parpol yang sekarang ini meloloskannya, jelas merupakan suatu kemunduran," katanya.
Apalagi kalau sampai terjadi partai-partai yang tidak berasas Pancasila, termasuk partai-partai Islam, akan dikenakan diskualifikasi tidak boleh ikut Pemilu 2009 nanti.
Dikemukakannya, khusus di lingkungan PPP, sebagai partai Islam moderat karena terdiri dari beragam unsur atau faham pemikiran dalam Islam, sebenarnya isu soal Islam dan Pancasila sudah selesai, setidaknya dalam dua kali muktamar terakhir, yakni tahun 2003 dan 2007.
Butir-butir dan substansi Pancasila, katanya, telah diadopsi sebagai 'mission statement' dalam Lima Khidmat Partai yang dirumuskan dalam format amar ma`ruf nahi munkar.
Karena itu, kata Hadimulyo, sebaiknya biarkan saja rumusan mengenai asas partai dalam UU Parpol seperti yang sudah ada sekarang ini, dan tidak usah diutak-atik lagi.
"Nanti, rakyat yang akan menentukan dalam pemilu, apakah partai-partai Islam masih mempunyai hak hidup di Negara Indonesia yang berdasar Pancasila ini," katanya.
Lagi pula, kata dia, bagaimana harus menjelaskan argumentasi partai-partai yang berasas Islam, tidak boleh mempunyai hak hidup di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, bahkan terbesar di dunia. "Indonesia bukan negara sekular seperti Turki," katanya.
Ditegaskannya bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan, bukan negara sekular, di mana agama dibenarkan, baik dalam urusan-urusan pribadi maupun urusan publik, sebagaimana tercantum dalam alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pada Bab XI pasal 29 ayat (1) tentang Agama, yakni 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'. (*/bun)
Wah ini hanya akal-akalan partai besar untuk memblok sepak terjang partai islam yang sedang berkembang dengan pesat. Oii klo bersaing yang sehat yach...