< >

Indonesia Siap Masuki Pasar Mebel Bersertifikat Ekolabel

Selasa, 18 September 2007 10:15
Kapanlagi.com - Pembeli produk mebel dan kerajinan berbahan baku kayu saat ini meminta agar ada jaminan agar setiap hasil hutan, termasuk produk mebel Indonesia tidak dihasilkan dengan cara yang mengancam kelestarian hutan, dan hal itu antara lain dapat ditunjukkan dalam bentuk sertifikat ekolabel.

Atas alasan ini, jaminan akan pemanfaatan hutan yang tetap menjaga kelestariannya menjadi amat penting, kata Manajer Komunikasi Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Indra Setia Dewi kepada ANTARA di Bogor, Selasa.

Untuk merespons hal tersebut, kata dia, LEI bersama kelompok pengelola hutan rakyat bersertifikat ekolabel di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) dan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalin kerjasama dengan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok pasar dengan produk mebel dan kerajinan yang bahan bakunya berasal dari hutan bersertifikat ekolabel LEI.

"Pembeli produk mebel (furniture) dan kerajinan berbahan baku kayu, saat ini meminta agar ada jaminan tersebut, yang antara lain dapat ditunjukkan dalam bentuk sertifikat ekolabel," katanya.

"Harapan dunia saat ini adalah agar setiap hasil hutan, termasuk di dalamnya produk mebel dari Indonesia tidak dihasilkan dengan cara yang mengancam kelestarian hutan," tambahnya.

Kemudian, untuk mendekatkan produk tersebut dengan pasar, akan dibuka toko produk mebel dan kerajinan yang semua bahannya bersertifikat ekolabel LEI.

"Produk besertifikat ekolabel dari LEI akan memasuki pasar mebel dan `handicraft` dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya. Direncakan setelah Idul Fitri (Lebaran) 1428-H ini, sudah ada toko yang menjual produk mebel dan kerajinan tangan bersertifikat ekolabel LEI di Jakarta.

"Bahan bakunya dari hutan rakyat bersertifikat ekolabel di Wonogiri dan Gunung Kidul," katanya.

Menurut dia, keprihatinan terhadap isu lingkungan dan kerusakan hutan telah muncul sejak 1994, ketika mulai dikembangkannya metode-metode untuk mendorong pengelolaan hutan lestari.

Salah satu pihak yang memiliki kepedulian secara penuh adalah LEI, yang sejak 1994 mendorong praktik pengelolaan hutan yang adil dan lestari melalui sertifikasi ekolabel bagi unit manajemen hutan dan produk hutan.

Dalam pandangan mendasar LEI, kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia tidak akan kunjung selesai jika tidak ada standar yang menunjukkan bagaimana pengelolaan hutan yang adil dan lestari itu.

Lebih dari itu, masyarakat akan cepat sadar untuk memanfaatkan lingkungan secara lebih bijaksana jika ada produk ramah lingkungan yang tersedia di pasaran.

"Sertifikat ekolabel LEI hanya diberikan pada unit manajemen hutan dan produk hasil hutan yang proses produksinya tidak saja ramah bagi lingkungan sehingga berkelanjutan, namun juga memberi manfaat bagi penduduk sekitar hutan sehingga memenuhi rasa keadilan dan juga pada akhirnya berkelanjutan," katanya.

Dengan adanya produk besertifikat ekolabel di pasaran, kata Indra Setia Dewi, diharapkan hal ini akan membantu kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan hutan dan lingkungan.

Sedikit Pilihan

Sementara itu, Direktur Eksekutif LEI, Taufiq Alimi mengemukakan, melihat konteks yang ada sekarang, maka sebenarnya bagi pengusaha sudah sedikit sekali pilihan untuk tidak masuk skema sertifikasi ekolabel.

Pasalnya, citra dan kondisi pengelolaan hutan Indonesia membuat hasil hutan Indonesia, khususnya industri mebel kalah saing di pasar internasional.

"Contoh kasusnya, produk Indonesia yang dijual di Brussel, sering harus dinyatakan sebagai `Made in Vietnam` karena lebih mudah laku," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat (AS), saat ini memang sedang punya perhatian lebih pada masalah hutan Indonesia.

"Mereka berharap negara pemilik hutan seperti Indonesia bisa membuktikan bahwa pemanfaatan hutan dan hasil-hasilnya bisa dilakukan dengan cara-cara yang tidak merusak daya dukung alam, tidak mencederai keadilan sosial, dan bisa dilakukan secara lestari," katanya.

Terkait harapan itu, kata dia, LEI menjawabnya dengan menyiapkan standar pengelolaan, yang bila diikuti akan menyelamatkan planet, masyarakat, dan yang terpenting tetap memberi keuntungan.

Sedangkan Manajer Sertifikasi dan Akreditas LEI, Daru Asycarya menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat lacak balak LEI ataupun sertifikat asal usul kayu untuk produk kayu dari hutan lestari, biayanya tidak mesti mahal.

Lembaga sertifikasi biasanya mematok harga antara Rp30 hingga Rp40 juta rupiah untuk biaya penilaian lacak balak di lapangan. "Pada beberapa kesempatan bahkan harga itu masih bisa turun," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asmindo, Ambar Tjahyono, seperti dilansir `Kompas` menyatakan bahwa pengusaha mebel dan kerajinan Indonesia sudah mulai menerapkan sertifikasi ramah lingkungan pada produknya secara bertahap.

Hanya saja, masih ada kendala yakni biaya sertifikasi yang bisa mencapai Rp100 juta per perusahaan, menyebabkan masih banyaknya pengusaha mebel dan kerajinan yang belum mampu menerapkannya.

Pekan lalu, Direktur Eksekutif "Sustainable Furnitur Council" Amerika Serikat, Susan Inglis dalam lokakarya di Jakarta menjelaskan kecenderungan pasar produk furnitur dan interior AS --yang bernilai US$84,2 miliar--telah mengarah pada produk ramah lingkungan atau berkelanjutan.

Kecenderungan itu dapat diamati dari pameran dagang, layanan informasi berlangganan (online/katalog), serta peritel AS yang menjadi pembeli produk interior Indonesia.

Ambar Tjahyono menjelaskan, sedikitnya 40 persen dari ekspor mebel dan kerajinan Indonesia diserap pasar AS, 45 persen diekspor ke Eropa Barat, dan 15 persen ke Eropa Timur dan Australia.

Nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia pada 2006 sebesar US$2,4 miliar dan setiap tahun industri mebel membutuhkan sekitar 10 juta meter kubik bahan kayu, di mana dari jumlah itu, PT Perhutani memasok 5,4 juta meter kubik kayu alam dan sisanya 4,6 juta meter kubik dipenuhi dari hutan atau kebun rakyat. (kpl/rit)