"Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah," kata Kapolres Kotabaru AKBP Adi Karia Tobing, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Suhasto, Selasa.
Selain barang bukti puluhan meter kubik `kayu besi` dan meranti campuran itu, petugas juga mengamankan dua unit truk pengangkut kayu, sekaligus menggiring dua orang sopir berinisial S (30) dan R (28).
Menurut Suhasto, kayu-kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan di Cantung, Kelumpang Hulu, yang rencananya akan dipasarkan ke Kotabaru dan sekitarnya.
Kini barang bukti kayu dan armada telah di evakuasi ke Mapolsek Serongga, di Kecamatan Kelumpang Hilir, untuk proses lebih lanjut.
"Dua orang sopir kini masih dalam pemeriksaan petugas, dan mudah-mudahan dalam waktu segera pemilik kayu akan terungkap," jelas Kasat Reskrim Suhasto.
Sebelumnya petugas kepolisian bersama Tim Gabungan Operasi Hutan Lestari Intan 2007, juga mengamankan ratusan kayu olahan yang diduga sebagai hasil pembalakan liar di kawasan hutan cagar alam, Di antaranya, 3,5 m3 kayu jenis Salak-salak (bakau) olahan.
Selain itu juga menahan dua orang pemilik kapal yaitu Am (35) dan anak buahnya, serta Sm yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Ketiga orang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotabaru.
Bersama tim Gabungan Operasi Hutan Lestari Intan Pula, petugas juga mengamankan sekitar 180 keping papan, dan 48 potong kayu MC olahan hasil penebangan liar di hutan lindung Gunung Sebatung. (*/cax)