Warga yang sebagian besar bertubuh kekar itu sejak pagi telah menunggui lokasi tanah dan bangunan yang akan di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Begitu juga pihak keamanan Poltabes mengerahkan dua SSK (satuan setingkat kompi) di sekitar lokasi tersebut tampak berjaga-jaga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Sebelum eksekutor datang di lokasi tersebut, warga tampak berang sambil meneriakkan yel-yel sebagai bentuk penolakan atas eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan PN Denpasar.
Begitu pihak ekskutor datang untuk masuk ke areal tanah yang disengketakan, warga tersebut menghadangnya. Pasukan Dalmas yang siaga itu langsung mencegat warga yang menghalangi, namun usaha tersebut gagal sehingga menyebabkan bentrokan fisik tak dapat dihindari.
Dalam bentrokan itu, pasukan Dalmas yang lengkap dengan tameng dan pentungannya berusaha menghalang-halangi warga, namun tetap juga tak bisa menerobos barikade warga tersebut.
Dalam kejadian itu, pihak eksekutor lebih memilih menunda eksekusi ketimbang menimbulkan korban jiwa akibat bentrokan tersebut.
Sementara Gede Ngurah Winaya seorang eksekutor dari PN Denpasar mengatakan, tanah tersebut adalah hasil lelang dari salah satu bank swasta yang dibeli oleh Sing Yang Min.
Berawal sertifikat tanah Hans Mochtar, dijadikan jaminan ke salah satu bank yang tidak bisa melunasi seluruh tagihan bank tersebut, sehingga tanah itu dilelang, dan pembelinya adalah Sing Yang Min.
Winaya mengatakan, untuk menghindari bentrokan lebih runyam antara warga yang keberatan dengan pihak keamanan, maka sementara waktu eksekusi tanah tersebut ditunda.
"Untuk sementara waktu eksekusi tanah tersebut kita tunda. Sambil menunggu kerelaan pihak yang menempati tanah dan bangunan untuk mengosongkan areal tersebut," katanya. (*/cax)