"Semakin parahnya kerusakan hutan mangrove di kawasan itu, karena dipergunakan secara ilegal seperti untuk pemukiman, tambak, perkebunan, abrasi dan dianggap sebagai penghalang pemandangan mata ke laut," kata Untung Hidayat, staf Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kalbar di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, dari jumlah itu tinggal 30 % hutan mangrove-nya masih terjaga, sisanya sekitar 20 % sudah di ambang kritis kalau tidak ditanggulangi sejak sekarang.
Menurutnya, Bapedalda sangat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh masyarakat Karimunting, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, beberapa waktu lalu yang peduli akan kerusakan lingkungan akibat abrasi pantai, secara bergotong-royong menanam 1.000 mangrove jenis Avicennia spp atau pohon api-api di Pantai Karimunting, beberapa waktu lalu.
Penanaman mangrove secara massal yang melibatkan masyarakat itu sudah yang kedua kalinya, sebelumnya tahun 2006 lalu Bapedalda Kalbar telah memberikan bantuan 1.000 mangrove untuk ditanam di tepi Pantai Karimunting.
"Kita berharap kepedulian masyarakat sekitar pantai untuk menjaga hutan mangrove bisa lebih ditingkatkan lagi, karena yang mendapat dampak langsung dari abrasi pantai masyarakat sekitar pantai itu sendiri," katanya.
Ia mengatakan, hutan mangrove sebenarnya tidak hanya memiliki fungsi sebagai penahan abrasi, kayu bakar, turap jalan, tetapi mangrove juga bermanfaat dari segi ekonomi dapat menyediakan berbagai jenis barang ataupun produk baik langsung maupun tidak langsung, berupa kayu dan hasil bukan hasil kayu, misalnya, sebagai tempat sarang lebah-lebah yang menghasilkan madu.
Dari segi ekologi, hutan mangrove juga menghasilkan jasa lingkungan, seperti mengendalikan intrusi air laut ke daratan, menahan abrasi pantai dan juga sebagai tempat bertelurnya habitat laut, misalnya kepiting, ikan-ikan dan lain-lain.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Cecep Kusmana, mengatakan, sekitar 6,7 juta hektar atau 70 % dari luas 9,4 juta hektar hutan mangrove di Indonesia dalam keadaan rusak.
Dari data Departemen Kehutanan, tercatat 4,5 juta hektar hutan bakau masuk kategori rusak sedang, dan 2,2 juta hektar dalam keadaan rusak berat. Ia mengatakan, dari sekitar 70 % kerusakan hutan mangrove di Indonesia, sekitar 3,7 juta hektar terjadi di kawasan hutan, dan 47 % rusak di kawasan hutan.
Kerusakan terus bertambah karena eksploitasi yang dilakukan tidak seimbang dengan proses rehabilitasi. Upaya rehabilitasi pemerintah pada 2004 dan 2005 hanya berhasil menghijaukan 34.601 hektare hutan bakau, sementara tahun 2006 sekitar 2.790 hektar.
"Meski angka hutan mangrove rusak cukup besar, namun Indonesia terbilang masih lebih baik dibanding negara di kawasan regional karena banyak hutan mangrove yang masih alami seperti di Papua dan Kalimantan," ujarnya. (*/rsd)