Malaysia, negara mayoritas Muslim itu, memulai puasa Ramadhan pada kamis silam.
Bagi orang berpuasa, diwajibkan menghindari makan, minum, dan hubungan seks di siang hari di bulan Ramadhan untuk mensucikan diri mereka.
Para pejabat urusan agama di bagian utara negara bagian Kelantan, yang dikuasai oleh oposisi Partai Islam Se-Malaysia (PAS), telah menahan 10 pejabat walikota kota karena dituduh melanggar larangan Ramadhan, kata surat kabar Strait Times.
"Ini merupakan pertama kali lembaga itu mengambil tindakan karena kita telah menerima sejumlah pengaduan warga bahwa tertuduh menyantap makanan di tempat terbuka," Azman Mohamad Daham, juru bicara walikota Kota Baru, ibukota negara bagian itu.
Warga yang melanggar hukum agama dijatuhi denda sebesar 20 ringgit (sekitar Rp55.000), sementara pemilik rumah makan ditetapkan didenda 500 ringgit, kata surat kabar itu.
PAS menginginkan membalik negara multi-agama itu menjadi sebuah negara Islam Malaysia.
Muslim di negara itu menempati 60% dari 26 juta penduduk, di samping Budha 20%, Kristen 10%, dan Hindu enam persen. (*/rsd)