"XL tidak melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sehingga dinyatakan gagal oleh tim seleksi tender," kata Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, usai acara berbuka puasa, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada Senin (17/9) Ditjen Postel mengumumkan Bakrie Telecom Tbk sebagai pemenang tender SLI mengalahkan dua pesaingnya XL, dan Natrindo Telepon Seluler (NTS).
Peserta yang dinyatakan gagal diperbolehkan mengajukan sanggahan selama lima hari terhitung sejak pengumuman.
"Tadi siang kita sudah ketemu dengan manajemen XL, dan kita sudah sampaikan alasan mengapa mereka gagal. Dan mereka (XL) mempersilakan kami mengungkapkannya ke publik," ujar Basuki.
NTS menyatakan tidak ingin kegagalannya diungkapkan ke publik.
Meski begitu, Basuki menyayangkan ada pemberitaan yang mengarah pada isu adanya permainan pada penentuan pemenang tender.
"Tidak mungkin itu. Tim penilai tender terdiri dari 30 orang dan tidak mungkin ada permainan. Jadi, kepanitiaan tender "tidak ada cinta tidak ada benci," ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengatakan pihaknya menerima penjelasan dari Dirjen Postel selaku Ketua Tim tender SLI dan mengakui memang ada kelalaian pihaknya sehingga tidak menyertakan dokumen pendirian akte perusahaan yang pertama kali.
"Kita hanya melampirkan akte perubahan perusahaan yang terakhir, dan tidak menyertakan akte perusahaan awal," kata Hasnul.
Padahal penyiapan seluruh dokumen sudah dicek berulang kali oleh tim yang berbeda dari XL.
"Saya juga sudah melihat dan menyetujui dokumen tersebut sebelum diserahkan ke panitia seleksi tender SLI. Tetapi namanya kelalaian, bagaimana lagi," katanya. (kpl/rit)