Susan Dewi wali orang tua SWD, di Denpasar, Kamis mengatakan, vonis bebas terhadap mantan Bupati Karangasem oleh PN Amlapura, tidak memberi keadilan hukum, sehingga keluarga dan penasehat hukum berupaya mengajukan kasasi ke MA dan mengadukan masalahnya ke Komisi Yudisial.
"Pengajuan kasasi merupakan langkah yang harus dilakukan, sebab kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, yang semestinya terdakwa diancam hukuman enam tahun penjara. Namun kenyataannya majelis hakim justru memvonis bebas," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Agung Dwi Astika SH mengaku, sangat kecewa dan sedih atas putusan Majelis Hakim PN Amlapura yang memvonis bebas Sumantara dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
"Itu preseden buruk bagi pengungkapan kasus serupa yang menimpa anak-anak dan perempuan. Sejak awal kasus itu bergulir tampak Majelis Hakim terlalu naif dalam mengambil keputusan, karena hanya berpatokan pada bukti di persidangan. Sementara kondisi kejiwaan korban yang jelas-jelas terpukul tidak diindahkan hakim," katanya.
Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual tersebut menjadi citra buruk bagi pengungkapan kasus serupa, dan sangat menyedihkan bagi anak-anak dan mereka yang mencintai anak dan kaum perempuan.
Sementara SWD mengatakan, sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa dirinya. Bahkan keadilan hukum yang diharapkan justru sangat melukai batinnya.
"Saya tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim tersebut, yang sudah jelas-jelas saya dijebak oleh terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri," ucap SWD sambil mengusap linangan air mata.
Ia mengatakan, dirinya masih trauma terhadap kejadian yang memilukan itu, bahkan pendidikan sekolah yang ditempuh selama ini pun terkatung-katung.
"Saya berharap bagi penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa yang telah menodainya. Namun terkait pendidikan tahun ini berencana untuk melanjutkan sekolah lagi. Saya sudah bosan tinggal di rumah aja," ujarnya. (*/cax)