< >

Pembunuh Transmigran Hampang Diduga Pura-pura Stres

Kamis, 20 September 2007 11:49
Kapanlagi.com - Seorang tersangka pembunuh berinisial Ib(29) warga Trans Lama, Hampang, Kotabaru, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), saat diperiksa Polisi di ruang pemeriksaan Mapolres Kotabaru, beberapa hari ini menunjukkan gejala stres.

"Saat diperiksa tersangka menunjukkan sikap seperti orang stres, namun kami tetap tidak akan terkecoh perilaku Ib tersebut, apa benar ia stres ataukah hanya pura-pura untuk mengelabuhi petugas," kata Kapolres Kotabaru, AKBP Adi Karia Tobing, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Suhasto, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dengan intensif terhadap tersangka, meskipun tersangka diduga berpura-pura stres.

"Tidak perlu mendatangkan psikiater, karena dilihat dari gerak-geriknya, tersangka hanya berpura-pura stres," jelas Hasto.

Ib dibekuk Polisi beberapa saat setelah membantai Kristina (30) warga trans Lama, Hampang, Minggu (29/9) sekitar pukul 10:00 WITA dengan sebilah parang.

Kristina adalah ibu rumah tangga, sebelum kejadian sempat menampung tersangka selama tiga hari di rumahnya dengan memberinya makan dan minum, namun dibantai gara-gara korban meminta tersangka untuk memangkas rumput di halaman rumahnya.

Ib menolak permintaan Kristina, sesama pendatang dari NTT yang telah berjasa memberinya tumpangan tidur, makan dan minum selama tiga hari di rumah korban.

Pertengkaran mulut sempat terjadi dan Ib yang sedang memegang parang untuk memotong rumput tersebut, langsung menganiaya korban dengan parang tersebut secara membabi buta, karena merasa dilecehkan.

Ibu rumah tangga itu tak dapat melawan serangan Ib, dan jatuh tersungkur ke tanah hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Tetangga korban bernama Mondesta Muti yang mendengar teriakan histeris Kristina, langsung melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Mapolsek Hampang.

Petugas langsung membekuk tersangka beberapa saat setelah kejadian. Kini tersangka meringkuk di kamar jeruji besi dan dijerat pasal 351 ayat 3 zo 338, KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (*/cax)