< >

Diduga Tak Layak Dikonsumsi, 200 Kg Daging Kerbau Disita Polisi

Kamis, 20 September 2007 12:56
Kapanlagi.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Makassar Timur, menyita sekitar 200 kilogram daging kerbau yang diduga tidak layak dikonsumsi, Kamis.

Daging-daging yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, rencananya akan di jual di pasar tradisional Pa`baeng-baeng itu, dibungkus dengan menggunakan karung berwarna putih sebanyak tiga karung dengan pemilik Dg Kio dan Puang Nassi warga kota Makassar.

Petugas yang mencurigai mobil bus yang mengangkut daging tersebut melaju dengan kencang itu akhirnya disita di sekitar Bumi Tamalanrea Permai (BTP) di Jl Perintis Kemerdekaan KM 11 Makassar, sekitar pukul 05.00 Wita.

Daging kerbau yang sudah tidak segar lagi dan juga telah mengeluarkan aroma yang tidak sedap itu diambil sebagian daging secara acak untuk dijadikan sampel dan kemudian dibawa ke Laboratorium milik Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin melalui Kasat Reskrim AKP Amir Iskandar mengatakan, kendati dokumen-dokumennya lengkap, namun polisi mencurigai daging tersebut tidak layak dikonsumsi.

Dari keterangan sementara pemilik daging itu mengatakan, daging tersebut dibelinya di Kabupaten Tator. Kuat dugaan daging-daging itu sisa dari acara Tator `mabadong` yang merupakan tarian dan lagu bagian dari upacara duka yang digelar bila ada warga Toraja yang meninggal dunia.

"Biasanya jika ada acara tersebut, daging yang dipotong itu tidak habis di makan sehingga warga terpaksa menjualnya dengan harga murah," ujarnya.

Balai Pengawas Obat Makanan dan Minuman (POM) Makassar, telah mengambil sampel daging tersebut dan hasilnya daging tersebut tidak layak dikonsumsi, katanya.

Lebih lanjut dikatakan Amir, jika hasil pemeriksaan RPH yang mengatakan daging tersebut tidak layak dikonsumsi, maka pemilik daging telah melanggar Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pihaknya, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari dinas RPH kota Makassar, sementara tim penyidik tengah meminta keterangan dari pemilik daging tersebut.

Sebelumnya, Selasa (18/9) Polwiltabes Makassar juga sempat menyita daging kerbau asal Tator ini, namun daging-daging tersebut dilepaskan karena dokumennya lengkap. (*/cax)